Apa itu E-LHKPN?

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan alamat www.elhkpn.kpk.go.id , sehingga data yang di input oleh PN secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK.

Bagaimana PN mendapatkan akses menggunakan aplikasi E-LHKPN?

  1. PN pada instansi akan mendapatkan Akun (username dan password) setelah UPL mendaftarkan di aplikasi E-LHKPN (menu E-Registration).
  2. Calon PN (misalnya Calon Kepala Daerah) dapat menghubungi KPK untuk mendapatkan Akun (username dan password).
Top