Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Sby tanggal 22 September 2022 atas nama Terdakwa Mustofa Kamal Pasa dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara dengan berpedoman Pasal 1 butir 6 huruf a, Pasal 270, Pasal 273 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Pasal 6 huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Semarang, terhadap obyek lelang sebagai berikut:

 

No.

Barang Sita Eksekusi/ Rampasan

Harga Limit

Uang Jaminan

Keterangan

1.

1 (satu) bidang tanah seluas 1. 720 m2 yang berlokasi di Desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Ka bu paten Magelang Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 3394 Desa Pasuruhan atas nama DJAKFARIL beserta bangunan diatasnya.

Rp. 4.289.253.000,- (empat milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah)

Rp. 857.850.600,- (delapan ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu enam ratus rupiah)

 

 

 

Hari.

:

Kamis

Tanggal : 01 Agustus 2024
Waktu Penawaran

:

Sejak tayang pada aplikasi s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 01 Agustus 2024, pukul 11.00 (waktu server sesuai WIB)
Alamat Domain : portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
Tempat : KPKNL Semarang
JI. Imam Bonjol No.1 D, Gedung Keuangan Negara Semarang II Lantai 4, Semarang - Jawa Tengah
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran

 

KETERANGAN :

  • Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  • Uang Jaminan Lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
  • Asli Sertifikat Tanah (Dokumen Kepemilikan) Tidak Dikuasai.

 

SYARAT-SYARAT LELANG :

  • Galon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.portal.lelang.go.id
  • Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada alamat website tersebut.
  • Galon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi "dijual apa adanya sebagaimana apa adanya, senyatanya tersebut").
  • Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% dari pokok lelang (harga penawaran) melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Semarang /Pejabat Lelang dan Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual.
  • Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi yakni Jaksa Eksekutor Sdr. Herru Purwanto (No. HP. 0881010711018), Sdr. Agung P Jati (No. HP.085228890981), Sdr. Roky Al Faizal ( No. HP. 0812 20641772) atau Sdr. Tiar Adi Riyanto (No. HP. 08814086986) pada hari dan jam kerja atau KPKNL Semarang di JI. Imam Bonjol No.1 D, Gedung Keuangan Negara Semarang II Lantai 4 Semarang Jawa Tengah, Telp. (024) 3542272.

 

 

Jakarta,  3 Juli 2024

Direktur Labuksi Komisi Pemberantasan Korupsi

Selaku Pejabat Penjual,

Ttd

Mungki Hadipratikto

Top