Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PT BJM tanggal 5 Oktober 2022 atas nama terdakwa Drs. H. ABDUL WAHID HK. MM. M.Si, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah), akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) dengan objek :

No

Obyek Lelang

Harga Limit

Uang Jaminan

1.

Dilelang dalam 1 (satu) paket tanah dan bangunan berikut segala sesuatu diatasnya yang berada dalam satu hamparan terdiri dari 8 (delapan) bidang yaitu :

-       Sebidang tanah dengan luas 227 M2 (Dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) beserta bangunan diatasnya, yang terletak di Kel./Desa : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 279, dengan Gambar Ukur Nomor 146 tanggal 8-8-2018 pemegang Hak : ALMIEN ASHAR SAFARI beserta SHM Asli. (BB No.135).

-       Sebidang tanah dengan luas 222 M2 (Dua ratusdua puluh dua meter persegi) beserta bangunan diatasnya, yang terletak di Jl. Pembalah Batung RT 008 RW 000 Kel./Desa Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 280 tahun 2020 Kelurahan : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak : Drs. H. ABDUL WAHID HK, MM, M.Si, dengan Surat Ukur Nomor 141/Paliwara/2020  beserta dokumen warkah beserta SHM Asli (BB No. 133).

-       Sebidang tanah dengan luas 525 M2 (Lima ratus dua puluh lima meter persegi) beserta bangunan diatasnya, yang terletak di Kel./Desa : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 281 tahun 2021 Kelurahan : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak : DOKTORANDUS HAJI ABDUL WAHID HAJI ABDUL KARIM, MAGISTER MANAJEMEN, MAGISTER SAINS, dengan Surat Ukur Nomor 144/Paliwara/2021 beserta SHM Asli. (BB No.141).

-       Sebidang tanah dengan luas 274 M2 (Dua ratus tujuh puluh empat meter persegi) beserta bangunan diatasnya, yang terletak di Kel./Desa : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 640 tahun 2020 Kelurahan : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak : ZAINAL ARIFIN, HAIDA IRIANI, RAJIDIN NOOR, AKHMAD KHAIRUDIN, AKHMAD KHAIRINNOR, NOOR ELHAMSYAH, AKHMAD HAZAIRIN, dengan Surat Ukur Nomor 00132/Paliwara /2020. (BB No.143).

-       Sebidang tanah dengan luas 384 M2 (Tiga ratus delapan puluh empat meter persegi) beserta bangunan diatasnya, yang terletak di Kel./Desa : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen sertifikat tanah Hak Milik No. 658  Kelurahan : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak : Doktorandus H. ABDUL WAHID BIN H. KARIM, dengan Surat Ukur Nomor 40/PAL/2000 tanggal 17 Juli 2000 luas 384 m2 beserta SHM Asli (BB No.140).

-       Sebidang tanah dengan luas 618 M2 (Enam ratus delapan belas meter persegi) yang terletak di Kel./Desa : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 841 tahun 2016 Kelurahan : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak : DOKTORANDUS HAJI ABDUL WAHID HAJI KARIM, MAGISTER MANAJEMEN MAGISTER SAINS, dengan Surat Ukur Nomor 53/Paliwara/2016 beserta SHM Asli. (BB No.142)

-       Sebidang tanah dengan luas 212 M2 (dua ratus dua belas meter persegi) yang terletak di Kel./Desa : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 799, pemegang Hak : ALMIEN ASHAR SAFARI beserta SHM Asli. (BB No. 137).

-       Sebidang tanah dengan luas 450 M2 Empat ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kel./Desa : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen legalisir Buku Tanah Hak Milik No 884 tahun 2016 Kelurahan : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak : DOKTORANDUS HAJI ABDUL WAHID HAJI KARIM, MAGISTER MANAJEMEN MAGISTER SAINS, dengan Surat Ukur Nomor 100/Paliwara/2016. (BB No.144).

Rp14.791.767.000,00 (empat belas milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah).

2

Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 610 M2 (enam ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Kel./Desa : Kota Raja Kec. Amuntai Selatan Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 866, pemegang Hak : ALMIEN ASHAR SAFARI beserta SHM Asli. (BB No. 136).

Rp466.820.000,00 (empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).

Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 

3

Sebidang tanah dengan luas 200 M2 (Dua ratus meter persegi) yang terletak di Kel./Desa : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 863, Pemegang Hak : ALMIEN ASHAR SAFARI, dengan Surat Ukur Nomor 79/Paliwara/2016 beserta SHM Asli. (BB No. 134).

Rp280.663.000,00 (dua ratus delapan puluh juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

4

Dilelang dalam 1 (satu) paket tanah dan bangunan berikut segala sesuatu diatasnya yang berada dalam 1 (satu) hamparan yang terdiri dari 2 (dua) bidang tanah yaitu :

-        Sebidang tanah dengan luas 252 M2 (Dua ratus lima puluh dua meter persegi) beserta bangunan diatasnya, yang terletak di Kel./Desa : Palampitan Hilir Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen sertifikat tanah Hak Milik No.516  Kelurahan : Palampitan Hilir Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak : MUHAIDI H, dengan Surat Ukur Nomor 79/Hulu Pasar /2012 tanggal 27 Desember 2012 luas 252 m2 beserta SHM Asli. (BB No. 138).

-        Sebidang tanah dengan luas 249 M2 (Dua ratus empat puluh Sembilan meter persegi) beserta bangunan diatasnya, yang terletak di Kel./Desa : Palampitan Hilir Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen sertifikat tanah Hak Milik No.517 Kelurahan : Palampitan Hilir Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak : FATIMAH HJ, dengan Surat Ukur Nomor 22/Hulu Pasar /2012 tanggal 27 Desember 2012 luas 249 m2 beserta SHM Asli. (BB No.139).

Rp717.878.000,00 (tujuh ratus tujuh belas juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pelaksanaan Lelang :

       Tempat Lelang                  :Kantor KPKNL Banjarmasin / Jl.Pramuka No. 7 Banjarmasin

       Hari/Tanggal                      :Jumat, 6 Oktober 2023

Batas Akhir Penawaran    :Jumat, 6 Oktober 2023 pukul 14.00 Waktu Server Aplikasi Lelang    

                                           melalui Internet (WIB) atau pukul 15.00 WITA

       Alamat Domain                 : www.lelang.go.id

       Penetapan Pemenang      : setelah batas akhir penawaran

Persyaratan Lelang:

  • Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id.
  • Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
  • Barang yang di lelang apa adanya, penawar/pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawarkan olehnya dan obyek yang akan di lelang dapat dilihat sejak terbitnya pengumuman ini.
  • Peserta yang berminat wajib menyetor uang jaminan dan besarnya setoran uang jaminan lelang harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan ke rekening virtual akun (BRIVA) yang diperoleh peserta melalui Aplikasi Lelang internet pada website lelang.go.id, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender pelaksanaan lelang efektif diterima oleh KPKNL Banjarmasin.
  • Pemenang Lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
  • Apabila pemenang lelang yang ditunjuk sebagai pembeli tidak melunasi sisa kewajiban harga pokok lelang dan bea lelang sesuai ketentuan, maka pengesahannya sebagai pembeli akan dibatalkan (pembeli wanprestasi) dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan, menjadi beban peserta lelang.
  • Informasi dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Josep Wisnu Sigit, Leo Sukoto Manalu dan Dormian di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Banjarmasi / Pramuka No. 7 Banjarmasin Telp (0511) 84281286.

Aanwijzing:

  • Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang setiap hari kerja pada alamat obyek lelang.

 

 

 

 

Jakarta, 22 September 2023

Pejabat Penjual KPK RI

                  Josep Wisnu Sigit                     

Top