Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 96/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt tanggal 12 Maret 2020 dalam perkara atas nama Muhtar Ependy yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Nomor: LAP-0160/1/PRO-01/KNL.0703/01.03.01/2022 Tanggal : 11 Oktober 2022, akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan perantaraan KPKNL Jakarta III dengan obyek lelang sebagai berikut :

No.

OBYEK LELANG

NILAI LIMIT

UANG JAMINAN

KETERANGAN

 

1.

1 (satu) bidang tanah seluas 234 M² dengan segala bangunan diatasnya dengan luas 236 M², yang terletak di jalan bendungan jago RT 012 RW 001 kelurahan serdang kemayoran, Jakarta Pusat, berikut bukti kepemilikan 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik Nomor 1286 dan Akta Jual Beli Nomor 183/2013 PPAT Wawik Handayani serta Bukti Setoran Pajak atas objek tersebut dan 2 (dua) lembar kuitansi pembayaran notaris

Rp.5.250.000.000. (lima milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah)

Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah)

Perkara an. Terpidana Muhtar Ependy

SHM dan AJB dikuasai

 

 

 

Pelaksanaan Lelang

Hari/Tanggal

:

Rabu, 10 Mei 2023

Batas Akhir Penawaran

:

Pukul 10.00 Waktu Server e-Auction (WIB)

Alamat Domain

:

https://lelang.go.id

Tempat Lelang

:

Ruang Lelang KPKNL Makassar

Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Makassar

Penetapan Pemenang

:

Setelah batas akhir penawaran

Jenis Penawaran : Close Bidding

Bea lelang pembeli sebesar

:

3 % dari harga lelang untuk barang bergerak

 

Persyaratan Lelang:

  1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/.
  2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  3. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
  4. Uang jaminan sudah harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  5. Objek yang dilelang masih dihuni dan dalam kondisi apa adanya (kondisi “as is”) dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang, pengosongan rumah, proses pendaftaran Bukti kepemilikan baru dan segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemenang lelang.
  6. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  7. Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 jam 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di jalan bendungan jago RT 012 RW 001 kelurahan serdang kemayoran, Jakarta Pusat.
  8. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  9. Pengambilan objek lelang dapat diwakilkan dengan syarat dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 dari pemenang lelang.
  10. Pengambilan barang lelang harus memberitahukan dan melakukan perjanjian penjadwalan dengan pejabat penjual dari KPK yaitu Sdri. Uly Natalena Sihombing (No. HP. 081386755512 atau surel Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Sdr. Dedi Irawan (No. Hp. 087883360290 atau surel Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau menghubungi bagian lelang pada KPKNL Jakarta III.
  11. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.

 

 

                                            Jakarta, 03 Mei 2023                                             

 Direktur Labuksi KPK,

                                                                

                                   

 Mungki Hadipratikto

Top