Sehubungan dengan maraknya penyalahgunaan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan/atau nama Pimpinan KPK, Pejabat/Pegawai KPK oleh pihak-pihak lain dengan cara-cara membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam dan atribut lencana berlogo KPK, mengaku sebagai mitra KPK dan sebagainya yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan, pemerasan dan pemalsuan. Bersama ini dihimbau kembali agar selalu mewaspadai hal-hal tersebut.

Berikut ini disampaikan beberapa hal terkait dengan kegiatan operasional KPK:

  1. Dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,
  2. Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun,
  3. Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa "mengurus" suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK,
  4. KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai "perpanjangan tangan" maupun perwakilan dari KPK dalam penanganan perkara:
  5. KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerjasama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK:
  6. KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerahdaerah,
  7. Situs resmi yang dikelola dan digunakan oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id; www.jaga.id dan www.stranaspk.id;
  8. Perangkat sosialisasi anti korupsi, baik berupa buku, poster, maupun brosur, yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma- cuma (gratis);
  9. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis. 

Jika ditemukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, mohon segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau kepada KPK melalui:

Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM)
Gedung Merah Putih KPK
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta 12950
Call Center KPK — 198
http//kws.kpk.go.id
SMS : 0855 857 5575
Whatsapp : 0811 959 575
E-Mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Mohon dapatlah kiranya pemberitahuan ini disebarluaskan kepada jajaran di Instansi Saudara.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. 

 

Pimpinan, 
Komisi Pemberantasan Korupsi

 

 

Firli Bahuri
Ketua

 

Tembusan:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI
2. Kepala Kepolisian Negara RI
3. Jaksa Agung RI

 

 

 

 

 

Top