Jakarta, 15 Agustus 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersepakat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) selanjutnya akan ditangani KPK. Kejaksaan Agung melimpahkan penyidikan atas perkara ini kepada KPK, melalui pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi (korsup).

“Atas arahan pimpinan, kami dari Kedeputian Korsup KPK bersurat kepada Kejagung agar penanganan perkara LPEI dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung karena terdapat penanganan perkara yang sama. Tugas koordinasi dan supervisi ini kami jalankan sesuai Undang-Undang pasal 6b dan dipertegas pada pasal 8 huruf a terkait koordinasi penanganan perkara,” ujar Deputi Korsup KPK, Didik Agung Widjanarko, di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (15/8).

Plt. Direktur Korsup KPK Wilayah II, Imam Turmudhi menambahkan, sinergitas KPK dan Kejagung menjadi titik terang dalam penanganan perkara LPEI, terutama langkah penyidikan selanjutnya. KPK dan Kejagung nantinya akan melakukan validasi terhadap hasil penyidikan baik berupa barang bukti ataupun keterangan dari para saksi yang akan diserahterimakan.

Lebih jauh, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, untuk selanjutnya KPK dan Kejagung akan menunjuk PIC khusus sebagai penanggung jawab untuk melaksanakan fungsi koordinasi penanganan perkara TPK di lingkungan LPEI, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, KPK akan melakukan penelusuran transaksi keuangan dan aset pihak2 terkait, terutama yang berkaitan dengan upaya pemulihan aset (asset recovery). “Sehingga, sinergi dalam penanganan perkara (TPK LPEI) antara KPK dan Kejagung akan lebih baik lagi. Proses penyidikan yang dilakukan KPK akan terus dikoordinasikan dengan Kejagung karena sebelumnya sudah pernah menangani perkara LPEI dengan debitur yang berbeda. Di KPK setiap penanganan perkara muaranya adalah optimalisasi asset recovery (pemulihan aset) milik negara,” ujar Asep.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, sinergitas yang terjalin antara pihaknya dan KPK merupakan langkah percepatan agar penanganan perkara TPK LPEI dapat terselesaikan secara efisien dan efektif. Sehingga perkara itu tidak terhambat oleh adanya kegiatan yang sama antara KPK dan Kejagung. “Dalam proses penanganan perkara kita akan support terus KPK. Komunikasi akan terus kita laksanakan. Selain itu, dalam perjalanan penanganan kasus akan kami koordinasikan sebagai bentuk dukungan penyelesaian perkara ini kepada KPK,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah melakukan proses penyidikan yang terkait dengan 11 debiturnya. Sedangkan di Kejaksaan telah melakukan proses penyidikan yang terkait dengan 4 debitur. Dimana Sebagian diantaranya, ada perkara yang beririsan. Oleh karena itu, agar tidak terjadi tumpang tindih penyelesaian perkara, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK menerima pelimpahan perkara tersebut dari Kejagung.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK

Tessa Mahardhika - - 0852-1542-1291

Top