Lemahnya pengawasan dan penertiban galian C oleh pemerintah daerah (Pemda) dapat membawa berbagai dampak negatif, baik bagi keuangan daerah, lingkungan, maupun masyarakat. Apalagi, ditambah tidak adanya regulasi dan pengawasan yang jelas dari Pemda. Jika terus dibiarkan, Pemda bisa kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga menghambat kemajuan daerah, salah satunya seperti yang terjadi di daerah Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Sebagai rangkaian kegiatan roadshow bus “Jelajah negeri bangun antikorupsi” di Surabaya,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Anti-Corruption Talk  Series di Gedung Aula Garuda Mukti, Universitas Airlangga Surabaya, Jumat (14/6). Acara ini menghadirkan penulis-penulis  jurnal integritas yang diterbitkan oleh KPK sebagai narasumber yang memaparkan hasil riset yang mereka tulis pada Jurnal KPK.

Sebagai upaya berkelanjutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senantiasa menunaikan inventarisasi melalui pemantauan dan pemberian rekomendasi terhadap aparat pengawas internal pemerintah (APIP) daerah. Beserta asistensi ini hendaklah dapat meningkatkan kapabilitas dan fungsi APIP dalam hal melakukan pengawasan dan pencegahan korupsi pada pemerintah daerah.

Pelibatan kesadaran diri terhadap nilai-nilai moral dan kejujuran, menjadi sebuah dorongan pembentukan sikap dalam beretika dan berintegritas pada setiap tindakan dan keputusan individu. Berkenaan dengan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senantiasa melakukan upaya pencegahan korupsi demi menjaga nilai integritas dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi di tengah masyarakat.

Top