Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  memiliki peran dalam meningkatkan pembangunan di daerah, termasuk menambah pundi-pundi pemasukan daerah untuk menyokong APBD. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Stranas PK berkolaborasi menuntaskan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan BUMD.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Bahtiar Ujang Purnama saat menjadi moderator dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi pada Sektor BUMD menyebut, Kinerja BUMD masih banyak terindikasi proses tata kelola yang beraroma korupsi.

“Maka diperlukan trik dan langkah strategi yang bisa memperbaiki tata kelola, agar keberadaan BUMD bisa bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat serta jauh dari praktik korupsi,” ungkap Ujang

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada kegiatan yang sama mengajak seluruh jajaran direksi BUMD yang hadir untuk terus mengoptimalkan kinerja perusahaannya guna mendorong peningkatan pendapatan daerah. Tanak pun menerangkan, KPK melalui sejumlah unit kerja berkolaborasi untuk mendorong optimalisasi kinerja BUMD.

“Ada Direktorat Koordinasi dan Supervisi yang bertugas memonitoring dan melakukan koordinasi penguatan pemerintah daerah dan juga bumd kepada seluruh perangkat daerah, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha juga mendorong penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada BUMD serta ada Stranas PK yang mendorong aksi penguatan BUMD,” terang Tanak.

Kegiatan yang digelar di Kantor Pusat Bank Jatim pada Kamis (13/6) ini turut dihadiri Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bambang Arianto Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur serta para direktur BUMD wilayah Jawa Timur.

Penguatan Pengawasan Kinerja BUMD

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memiliki tiga fokus area dan 15 aksi pencegahan korupsi dimana aksi Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN dan BUMD) berada pada fokus area ketiga yaitu Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Tenaga Ahli Pada Stranas PK Johana menyebutkan, sejumlah upaya penguatan pun dilakukan berkolaborasi dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

“Latar belakang penguatan masuk ke aksi pencegahan korupsi adalah karena belum secara keseluruhan GCG dilaksanakan oleh BUMD, termasuk masih belum lengkapnya Satuan Pengawasan Internal (SPI), kemudian bagaimana proses yang berjalan, ini yang ingin dibenahi, kami mencoba melakukan pendampingan untuk implementasinya,” terang Johana.

KPK dan Stranas PK kemudian mendorong optimalisasi penggunaan E-BUMD milik Kemendagri, Johana menyebut bahwa Stranas PK sudah mulai melakukan analisa terhadap fitur yang dibangun kemendagri yaitu di E-BUMD masih perlu penyempurnaan. Harapannya agar sistem ini bisa membantu program pencegahan korupsi, selain sebagai data pengumpulan untuk pengambilan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan BUMD.

“Di awal Mei Stranas PK sudah menyampaikan surat ke bupati dan walikota terkait pemutakhiran profil BUMD di platform E-BUMD, semoga bisa segera dilakukan agar data ini lengkap. Minimal kita akuntabel terlebih dahulu,” ungkap Johana

Selain Pengembangan dan pemanfaatan E-BUMD, output lain yang diupayakan dalam pencegahan korupsi di BUMD adalah dengan penguatan pengawasan dan pengendalian internal BUMD oleh SPI; Penguatan sistem Manajemen Risiko pada BUMN dan Kolaborasi/Sinergisitas BUMN & BUMD.

Data Stranas PK menunjukan, di Jawa Timur sendiri, terdapat 9 BUMD yang tidak memiliki Dewan Pengawas atau SPI. 16 BUMD memiliki jumlah komisaris lebih banyak dari jumlah direksi, 20 BUMD mengalami kerugian, 36 BUMD tidak ada deviden dan 1 BUMD yang memiliki jumlah kekayaan perusahaan lebih kecil daripada jumlah kewajibannya.

Sementara perwakilan Kemendagri Bambang Arianto menjelaskan bahwa E-BUMD sudah berjalan cukup lama, namun masih banyak hal yang harus diperbaiki, agar setiap pihak bersama-sama melakukan pengawasan. Menurutnya penting dilakukan tata kelola kolaboratif dimana KPK, Kemendagri, BPK dan beberapa stakeholder sudah melakukan upaya bersama tata kelola kolaboratif tersebut.

“Dari APBD ada penyertaan modal untuk BUMD maka jika tidak ada pengembalian, ini hanya akan menjadi beban APBD, sehingga kita punya kepentingan jika BUMD tidak sehat,” pungkas Bambang.

Top