Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 161 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1440H/2019. Jumlah ini diterima KPK sejak Selasa (14/5) hingga Jumat (13/6).  Dari 161 laporan tersebut terdapat 8 laporan penolakan gratifikasi.

“Penolakan gratifikasi tetap dilaporkan kepada KPK bahwa yang bersangkutan telah menolak pemberian. Dan itu tetap kami catat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Menurut Febri, nilai 161 laporan gratifikasi itu lebih dari Rp124 juta. Laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang dan barang/makanan dalam bentuk parsel lebaran. Bahan makanan seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng juga salah satu bentuk gratifikasi yang dilaporkan.

“Kemarin, hari Kamis (13/6), ada juga pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah juga melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung,” katanya.

Dari seluruh laporan gratifikasi tersebut, kata Febri, akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi.

Tak lupa, KPK berterima kasih kepada kementerian/lembaga yang memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terus aktif berkoordinasi dengan KPK.

“Kami berharap UPG di kementerian/lembaga terus aktif dan mempermudah proses pelaporan gratifikasi,” katanya.

Ke-161 laporan gratifikasi itu, berasal dari kementerian/lembaga, BUMN/BUMD, pemerintah daerah dan perguruan tinggi.

(Humas)

Top