Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendorong kepatuhan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tingkat Eksekutif dan Legislatif di Provinsi Sulawesi Selatan. Lewat program pencegahan korupsi terintegrasi, KPK mengevaluasi tingkat kepatuhan LHKPN di Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Koordinator Wilayah VIII KPK Adliansyah M. Nasution hingga Desember 2018 terdapat 15 Pemerintah Daerah yang memiliki tingkat kepatuhan sebesar 100 %, yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Pemerintah Kabupaten Soppeng, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Pemerintah Kabupaten Barru, Pemerintah Kabupaten Bone, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Utara, Pemerintah Kabupaten Maros, Pemerintah Kabupaten Pinrang, Pemerintah Kabupaten Sinjai, dan Pemerintah Kabupaten Takalar juga telah memiliki tingkat kepatuhan sebesar 100%.

Meski sudah banyak yang memperoleh tingkat kepatuhan yang cukup tinggi, masih ada satu daerah yang memiliki nilai kepatuhan dibawah 50%.

“Tingkat kepatuhan Pemerintah Kabupaten Luwu masih rendah, yaitu hanya 17,65%” ungkap Adliansyah.

Pada tingkat Eksekutif, DPRD di 10 wilayah ini telah mencapai nilai kepatuhan 100%, yaitu DPRD kota Parepare, DPRD Kabupaten Barru, DPRD Kabupaten Luwu Utara, DPRD Kabupaten Maros, DPRD Kabupaten Sidenren Rappang, dan DPRD Kabupaten Soppeng.

Kemudian, DPRD Kabupaten Toraja Utara, DPRD Kabupaten Wajo, DPRD Kabupaten Takalar, dan DPRD Kabupaten Tana Toraja juga memperoleh nilai kepatuhan sebesar 100%.

Sedangkan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dan DPRD Kabupaten Jeneponto masih memiliki nilai kepatuhan di bawah 50%.

“DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar nilai kepatuhannya masih 48,15% dan DPRD Kabupaten Jeneponto 43,86%” kata Adliansyah.

KPK mengapresiasi Pemerintah Daerah dan DPRD yang telah menunaikan kewajibannya dalam melaporkan LHKPN. KPK berharap, kedepannya setiap daerah meningkatkan kepatuhannya dalam melaporkan LHKPN.

“Pelaporan LHKPN secara tepat waktu itu penting karena LHKPN adalah salah satu indikator upaya mewujudkan penyelenggara negara yang berintegritas.” Kata Adliansyah.

(Humas)

Top