Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, melatih  31 Pimpinan Pengelola Pendidikan Hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah tentang Pendidikan antikorupsi, yang dilaksanakan pada Kamis-Jumat (2-3/5) di Aula Lantai 3 Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta.

Peserta yang terdiri atas Dekan Fakultas Hukum atau yang mewakili dari 27 Perguruan Tinggi Muhammadiyah di seluruh Indonesia. Di antaranya adalah Universitas Muhamadiyah (UM) Pare-Pare, UM Buton, UM Surabaya, STIH Muhammadiyah Kisaran Asahan, UM Bengkulu, UM Sumatera Barat, UM Purwokerto, STIH Kotabumi, UM Yogyakarta, UM Magelang, UM Sidoarjo, UM Malang, UM Mataram dan lainnya.

Dalam sambutannya Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono mengatakan, bahwa pendidikan antikorupsi yang utama adalah kejujuran dalam diri sendiri. “Praktik korupsi dimulai karena pelaku membohongi diri dia sendiri, maka dari itu tergiur untuk berbuat korupsi,” katanya.

Giri menambahkan, bahwa KPK tidak bisa melakukan pencegahan korupsi sendiri. “Karenanya KPK melakukan sosialisasi melalui acara ini untuk menyebarkan virus antikorupsi di semua elemen masyarakat,” katanya.

Kegiatan ini dikemas dalam bentuk seminar dan diskusi bersama. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membekali para pimpinan pengelola pendidikan hukum dan pengajar agar memiliki pengetahuan yang mumpuni tentang pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi, serta berdiskusi tentang model dan pola pembelajaran yang sudah dilakukan di beberapa perguruan tinggi yang sudah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi.

Dua narasumber lain juga dihadirkan dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), yaitu Dr. Oce Madril,M.A. dan Hasrul Halili, S.H., M.A. Keduanya berbagi pengalaman tentang Model Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi dan Pola Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Antikorupsi.

(Humas)

Top