Sejumlah perwakilan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kasus teror yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengunjungi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (24/04) sore.

Dua Pimpinan KPK Laode M. Syarif dan Saut Situmorang menerima para perwakilan yang merupakan tim pakar yang terdiri dari mantan Pimpinan KPK dan guru besar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, Ketua Badan Pengurus Institut Setara Hendardi, mantan Komisioner Komnas HAM Nurkholic dan Ifdhal Kasim, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Syamsul Bahri R, serta Indra Listiantara dari Institut Setara.

“Maksud tujuan kami sama, membongkar kasus ini. Kami dan juga semua pihak TGPF apalagi korban, ingin sekali kasus ini bisa dibongkar karena itu kami sejak awal bertekad dan kerja keras untuk menuntaskan kasus ini,” terang Hendardi.

Hendardi pun memberikan laporan perkembangan yang sudah mereka lakukan selama hampir empat bulan mengusut kasus Novel, di antaranya ialah melakukan reka ulang serta pemeriksaan saksi-saksi, mengejar alibi-alibi hingga ke Ambon untuk melengkapi potongan-potongan kesaksian yang ada, serta melibatkan seluruh anggota polisi yang menyelidik dan menyidik kasus Novel. Bahkan seperti dikatakan Hendardi, tim pakar juga memeriksa anggota polisi tersebut.

Dalam pertemuan itu, tim pakar menginginkan kerja sama KPK untuk mengaktifkan kembali penyidik KPK dalam tim TGPF serta meminta keterangan Novel Baswedan guna menggali keutuhan cerita dari peristiwa kelam penyiraman air keras yang ia alami.

Tim pakar meyakinkan KPK dan juga Novel Baswedan untuk tidak meragukan TGPF itu sendiri. “Tim TGPF juga tidak mau untuk dikendalikan siapapun,” tegas Hendardi. 

Laode M. Syarif mengapresiasi keseriusan TGPF membongkar kasus Novel Baswedan. Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terkait permintaan yang diinginkan oleh tim pakar guna membantu penyelesaian kasus ini.

Saut Situmorang berharap, TGPF tetap bekerja mengungkap fakta, meski masa tugas mereka akan habis pada 7 Juli.

Seperti diketahui, bahwa Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian menunjuk 65 orang untuk menangani kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Surat tugas yang ditandatangani Kapolri pada 8 Januari 2019 itu menyebutkan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel Baswedan itu terdiri dari unsur Polri, KPK, dan juga tim pakar.

(Humas)

Top