Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar Sarasehan Pustaka pada (27/11) di Aula Perpustakaan Pusat ULM, Banjarmasin.

Sarasehan pustaka ini sebagai salah satu upaya diseminasi literasi antikorupsi kepada civitas akademia kampus dan berbagai stakeholder pemerhati isu korupsi lainnya dalam bentuk bedah buku. Sarasehan pustaka ini dibuka oleh Ahmad Alim Bachri-Wakil Rektor I Bidang Akademik.

“Kerja sama ini jangan hanya berhenti di sini, tapi keberlanjutan pada masa-masa yang akan datang sangat penting, seperti publikasi bersama literasi antikorupsi antara KPK dengan ULM,” pesannya.

Diskusi bedah buku yang berjudul “Merangkai Stanza Lagu Kebangsaan” ini membahas lima poin utama, yaitu korupsi sumber daya alam, birokrasi dan kepemimpinan, politik kebijakan SDA, kuasa pengetahuan, dan argumen ulang tata kelola SDA. Buku ini merupakan kumpulan 73 tulisan yang mulanya ditulis Hariadi Kartodiharjo di media sosialnya. Hariadi memetakan persoalan terkait korupsi antara lain pada transaksi perizinan di dalam organisasi, persoalan regulasi dan ketertutupan informasi, serta state capture, kerugian ekonomi dan posisi akademia.

Hadir juga dalam diskusi ini, Sulistyanto-Direktorat Litbang KPK, yang menyampaikan nota sintesis evaluasi gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam. Sulis mengatakan bahwa sumber daya alam merupakan salah satu pendukung ekonomi nasional. SDA berkontribusi sekitar 10,89 persen (Rp1,480 triliun) dari total PDB Indonesia 2017 Rp13.589 triliun dengan menyerap tenaga kerja 37,31 juta orang. Namun kontribusi pajak dan PNBP hanya Rp99,91 triliun atau 3,87 persen.

Kemudian Kisworo Dwi Cahyono-Direktur WALHI Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa 50 persen wilayah Kalimantan Selatan dikuasai para pengusaha tambang dan kebun sawit.

“Negara juga bisa  membentuk komisi khusus untuk penanganan kerugian negara di Sektor SDA dan Lingkungan,” kata dia.

(Humas)

Top