Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penghargaan lembaga non-struktural menuju informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam rangka pemeringkatan keterbukaan informasi publik. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah di Kantor Wakil Presiden, Senin (05/11).

Pemeringkatan ini bertujuan untuk monitoring dan evaluasi bagi badan publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk meraih penghargaan dalam kategori “menuju informatif”, KPK harus mendapatkan skor 70 – 89 poin. Selain KPK, penghargaan ini juga diberikan kepada 39 Kementerian dan Lembaga serta 9 Partai Politik yang dianggap sudah cukup terbuka dalam memberikan informasi kepada publik.

Komisioner KIP Gede Naraya mengatakan perubahan metode ini dilakukan dalam rangka mengembalikan tujuan awal pemeringkatan yaitu mengukur komitmen badan publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

“Jadi ini bukan sekedar kompetisi atau ajang lomba antar lembaga badan publik,” ujar Naraya

Pada prinsipnya, KIP selalu melakukan monitoring terhadap sejumlah aspek yang dilakukan badan publik, seperti memantau komitmen badan public dalam mewujudkan layanan publik yang berkualitas, koordinasi dan inovasi badan publik dalam pelayanan dan pengelolaan informasi publik.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah, pelaksanaan keterbukaan informasi secara seimbang adalah kewajiban yang diberikan Undang-Undang. KPK, kata dia, selalu berusaha memberi informasi yang sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara yang menghendaki keterbatasan informasi hingga proses persidangan. Bukan hanya Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga Pasal 20 ayat 2 huruf B dan C Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Secara eksplisit Undang-Undang tersebut menyebutkan KPK bertanggung jawab pada publik dengan membuka informasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK,” kata Febri.

Menurut dia, KPK melihat keterbukaan informasi adalah bagian yang penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

Sejak 2015, KPK juga telah mendapat penghargaan mengenai keterbukaan informasi publik dari KIP. Pada 2015, KPK berhasil meraih juara 3 dalam kategori lembaga non-struktural dan meraih juara 1 pada 2016 dalam kategori yang sama.

(Humas)

Top