Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi bersama Malaysia Anti-Corruption Commision (MACC). Hari ini, Komisioner MACC kembali mengunjungi KPK untuk saling bertukar informasi dan pengalaman dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. 

Salah satu upaya pencegahan korupsi yang dibangun KPK adalah mendeklarasikan harta kekayaan pejabat negara secara transparan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sejak KPK berdiri, setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya saat baru menjabat, sedang menjabat, dan setelah menjabat.

KPK bahkan mempermudah para wajib lapor agar bisa melaporkan harta kekayaannya secara online lewat e-LHKPN yang dilaunching 2017 lalu. Sistem ini ternyata menarik perhatian untuk menerapkan hal yang sama di negaranya.

Bersamaan dengan momen perpanjangan Nota Kesepahaman antara KPK dengan MACC yang berakhir pada 30 Oktober lalu, Komisioner MACC Sri Mohd Shukri bin Abdul menyampaikan keinginannya untuk mempelajari mengenai LHKPN yang telah diterapkan di Indonesia. Ia bahkan memuji kemudahan sistem e-LHKPN yang kini bisa diakses secara online.

“Kami harap bisa belajar mengenai deklarasi harta kekayaan. Kami dapati KPK sudah mempunyai sistem yang cukup bagus yaitu sistem eletronik. So, Malaysia ingin belajar sistem ini,” ujar Shukri dalam upacara penandatanganan Nota Kesepahaman di Gedung Merah Putih KPK, Senin (05/11).

Selain itu, lembaga yang juga dikenal dengan nama Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia ini juga ingin mempelajari mengenai aturan pemberian hadiah atau gratifikasi kepada penyelenggara negara. Perpanjangan Nota Kesepahaman ini juga menjadi kesempatan yang baik untuk KPK mempelajari mengenai Malaysia Anti-corruption Academy (MACA) untuk ditiru dan diterapkan di Anti-corruption Learning Center (ACLC) yang sedang dibangun oleh KPK sebagai pusat edukasi.

“Kita sudah membuat ACLC, kita akan banyak belajar dari teman-teman MACC yang telah membuat MACA,” ujar Agus.

Menurut Agus, MACA telah lama berdiri dan telah membuat banyak pelatihan termasuk pelatihan untuk negara-negara lain atau kelas internasional.  ACLC bisa belajar dari MACC yang juga memiliki tujuan untuk capacity building pegawai atau penyelenggara negara. Selain saling mempelajari best practice kedua lembaga, Nota Kesepahaman ini juga diharapkan dapat memperkuat kerjasama dalam pertukaran informasi dan investigasi bersama.

Tahun lalu, MACC mengunjungi KPK pada bulan Juli. Kunjungan dilakukan untuk mempererat kerja sama terutama dalam penanganan kasus korupsi lintas negara, untuk melacak aliran dana korupsi yang kerap keluar masuk Indonesia dan Malaysia.

(Humas)

Top