Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi pakar yang bertema “Corruption & Law in Indonesia” sekaligus peluncuran buku “Indonesian Law” di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta (30/10).

Acara ini dihadiri Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Profesor Hukum Indonesia pada Universitas Sidney Law School Simon Butt dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Saldi Isra.

Simon Butt mengatakan Indonesia memiliki pertumbuhan populasi hampir 300 juta orang yang menyebabkan ekonomi berkembang pesat dan semakin banyak keterkaitannya dengan urusan bisnis dunia. Pertumbuhan negara yang seperti itu, kata dia, menarik dan membuat dia ingin lebih memahami sistem hukum Indonesia.

“Kondisi ini membuat sistem hukum di Indonesia menjadi unik, kompleks dan bahkan sering tidak jelas,” tambahnya.  Hukum Indonesia sangat luas dan mengatur berbagai sektor, tak terbatas pada perdagangan dan investasi, kejahatan terorisme, korupsi dan hak asasi manusia.

Buku yang ditulis Simon ini merupakan hasil pemikiran selama 8 tahun. “Saya menulis karena tidak menemukan textbook yang lengkap tentang hukum di Indonesia,” tambahnya. Banyak buku tidak membahas substansi hukum di Indonesia secara lengkap dan tidak menjelaskan bagaimana hukum yang dibuat itu diterapkan di Indonesia. Dalam buku ini dia juga menekankan keberadaan KPK dan hubungannya dengan hukum konstitusi.

Menanggapi buku yang ditulis Simon, Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Saldi Isra mengatakan buku ini komprehensif menjelaskan tentang prinsip-prinsip hukum Indonesia. Namun, kata dia, buku ini tidak memiliki ruang untuk membahas secara detil. “Karena perkembangan hukum di Indonesia sangat pesat, penulis harus terus melakukan pembaruan wawasan tentang hukum Indonesia,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam diskusi ini menyoroti tentang dampak korupsi yang multidimensi dan merugikan publik. “Diantara banyak hal yang bisa dibahas tentang korupsi, yang paling menarik adalah bahasan korupsi dari dimensi hukum di Indonesia, yaitu sistem hukum pidana,” katanya.

Laode menambahkan, penyelenggaraan peluncuran buku ini sekaligus menandai bahwa saat ini Pusat Edukasi Antikorupsi KPK siap menjadi wadah edukasi antikorupsi dan juga menjadi wadah bagi para ahli untuk membahas konsep penting dan baru mengenai sistem hukum dan perkembangan pengetahuan tentang korupsi.

(Humas)

Top