Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti forum International Anti-Corruption Conferences (IACC) yang pada tahun ini diselenggarakan di kota Copenhagen, Denmark 22-24 Oktober 2018.

IACC adalah sebuah forum yang mempertemukan kepala negara, masyarakat sipil, sektor swasta dan pemangku kepentingan lain dalam menghadapi tantangan pemberantasan praktik korupsi yang kian canggih. Sebanyak 135 negara dengan jumlah partisipan mencapai lebih dari 2.000 peserta duduk bersama mendiskusikan strategi inovatif untuk memerangi korupsi yang terus menjebak jutaan orang di seluruh dunia dalam kemiskinan dan mengancam pembangunan berkelanjutan.

Korupsi yang termasuk sebagai kejahatan luar biasa menjadi perhatian penting tiap negara. Dalam forum tersebut setiap negara berbagi strategi dan inovasi mengenai bagaimana memerangi korupsi di negaranya.

Emmanuel Ande Ivorgba, seorang pemimpin LSM Nigeria, berpendapat bahwa pendidikan merupakan satu sektor kunci dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ia berpendapat bahwa korupsi adalah penyakit yang ditularkan melalui pendidikan.
Hal itu ia sampaikan menggambarkan mengapa kaum muda membutuhkan pendidikan untuk menggunakan keterampilan dan pengetahuan mereka untuk memerangi korupsi.

Selain itu, ia juga berpendapat bahwa pemuda memiliki peran sentral dalam upaya pemberantasan korupsi. “Akan sulit untuk bekerja dengan generasi tua, jika kita benar-benar ingin membangun dunia yang lebih baik, kita harus bekerja dengan para pemuda.” Ungkapnya dalam lokakarya tentang peran pemuda dalam perang melawan korupsi dalam rangkaian kegiatan IACC ke-18.

Di Indonesia sendiri, KPK telah melaksanakan fungsi pencegahan korupsi yang tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yaitu menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan. Wujud dari program tersebut seperti implementasi sekolah berintegritas (tata kelola), teacher supercamp, pameran pendidikan anti korupsi, festival anak jujur, festival integitas kampus hingga program Politik cerdas berintegritas (PCB) untuk pemuda di bidang politik.

Selain di bidang pendidikan, upaya lain yang dilakukan KPK dan pemerintah Indonesia dalam memerangi praktik korupsi adalah dengan mendorong pengimplementasian prinsip Open Government sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Melalui koordinasi, supervisi dan pencegahan korupsi di tiap daerah, KPK mendorong tiap daerah menerapan prinsip open government tersebut.

KPK juga mendorong mengesahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme atau lebih dikenal dengan Beneficial Ownership dengan melakukan kajian - kajian terkait hal tersebut dengan berbagai pemangku kepentingan sampai pada disahkannya Perpres tersebut.

 

(Humas)

Top