Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II, Senayan DPR RI (03/09). Pada kesempatkan tersebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut bahwa KPK menargetkan empat sasaran strategis yang akan direalisasikan pada 2025.

“Pada tahun 2025 KPK menargetkan empat sasaran diantaranya membentuk sikap dan perilaku pejabat, pelaku usaha dan masyarakat yang antikorupsi dengan indikator Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK 3,92 poin). Selanjutnya dengan mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang antikorupsi dengan indikator Indeks Integritas Nasional (74,52 poin) dan Persentase Capaian Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada angka 50.

Pada penegakan hukum, lanjut Ghufron, KPK berupaya menguatkan proses penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi (TPK) dengan indikator Persentase Asset Recovery pada angka 70. Selanjutnya terkait Tata Kelola Kelembagaan, KPK menargetkan indikator Indeks Reformasi Birokrasi KPK  dengan predikat sangat baik.

“Empat sasaran strategi tersebut akan direalisasikan melalui proyek prioritas nasional KPK, antara lain melahirkan rekomendasi kebijakan terhadap Rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Ghufron.

Seperti diketahui, KPK tengah mendorong dimasukannya empat pasal dalam UNCAC yang belum terakomodir dalam UU Tipikor yang berlaku saat ini. Sebab, sebagai salah satu negara yang meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, KPK memiliki kewajiban untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional sesuai dengan ketentuan dalam UNCAC. Hal ini yang mendorong KPK menyusun rekomendasi kebijakan terhadap RUU tersebut sebagai salah satu sasaran tahun 2025.

Pada poin sasaran selanjutnya, KPK akan membuat peta kerawanan praktik gratifikasi dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik, perancangan pusat data analitik pemberantasan korupsi, serta menyelenggarakan program implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang dasar, menengah, tinggi dan ASN melalui pemberdayaan Jejaring Pendidikan berbasis bukti. Proyek prioritas nasional KPK ini membutuhkan anggaran sebesar Rp18,75 miliar.

Turut hadir dalam rapat ini Ketua KPK Nawawi Pomolango, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H.Harefa, Kepala Biro Keuangan KPK Isnaini, serta pejabat KPK terkait.

Top