Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram untuk tidak menyisipkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam tahap perencanaan dan penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini disampaikan Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria, dalam giat Sosialisasi Pencegahan Korupsi pada Tahap Perencanaan dan Penganggaran APBD di DPRD Kota Mataram, Kamis (15/8).

Dian menuturkan, penyisipan Pokir yang sering kali berisi usulan proyek atau kegiatan yang tidak melalui proses perencanaan dan evaluasi yang transparan, berpotensi menciptakan celah korupsi. Hal ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Pemerintah daerah itu ada unsur dewan dan juga ada unsur eksekutif. Tidak bisa kita hanya mendorong perbaikan di satu sisi, di eksekutif saja seperti bupati atau wali kota misalnya. Kan, ada fungsi Dewan juga di sini, ya. Sehingga kami mengingatkan agar dalam tahap perencanaan harus memikirkan kepentingan masyarakat, bukan menyisipkan kepentingan pribadi,” kata Dian.

Pasalnya, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menunjukkan adanya dugaan korupsi dari Pokir lewat hibah hingga Rp2,7 miliar hasil kongkalikong dewan. Sebagai informasi, pokir biasanya berasal dari aspirasi anggota dewan, yang diajukan melalui mekanisme yang sudah diatur dan diperiksa secara ketat oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan instansi terkait lainnya.

Dian berharap, perwakilan rakyat, khususnya yang hadir dalam giat sosialisasi, taat prosedur dan memastikan semua usulan anggaran melalui proses perencanaan yang transparan dan berbasis kebutuhan masyarakat yang terukur. “Jangan sampai dewan main-main di sana. Berkonspirasi, konflik kepentingan, sisip-sisip pokir,” jelasnya.

Dian juga mengingatkan, pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Karenanya, seluruh anggota DPRD Provinsi Mataram diharapkan profesional dan patuh pada regulasi yang berlaku demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah.

“Kami berharap DPRD Kota Mataram dapat menjadikan peringatan ini sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah. Dengan menghindari penyisipan Pokir, kita dapat memastikan bahwa anggaran yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan prioritas masyarakat serta bebas dari potensi penyalahgunaan,” tutur Dian.

Hal ini disambut baik oleh Ketua Sementara DPRD Kota Mataram Abdul Malik. Ia mengatakan DPRD Kota Mataram akan berkomitmen untuk mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas, demi kesejahteraan masyarakat.

"Terima kasih banyak tim Korsup telah memberikan sosialisasi pada kami. Kami akan terus berusaha untuk memastikan bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Mataram," ujar Abdul Malik.

Di kesempatan yang berbeda, KPK juga turut mendorong agar ribuan aset yang masih belum tersertifikasi dapat segera diselesaikan proses sertifikasinya, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset se-NTB yang digelar di Kantor Gubernur NTB, Kamis (15/8). "Masih ada sekitar 6.000 bidang dari total 12.000, 50% kira-kira, yang belum disertifikatkan. Ini aset-aset pemda se-NTB, ya,” kata Dian.

Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan pengelolaan aset yang transparan serta menghindari potensi sengketa dan dikuasai pihak ketiga di masa depan. Apalagi, dengan sertifikasi aset yang tepat, dapat membantu meningkatkan akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan aset daerah.

“Jangan sampai aset-asetnya hilang atau disengaja tidak disertifikatkan biar bisa dikuasai,” ingat Dian. Apalagi, NTB merupakan daerah wisata yang setiap tahunnya harga aset seperti tanah, bisa mengalami lonjakan harga.

Top