Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguatkan sinergi bersama para insannya dalam mengelola keuangan negara secara kredibel untuk mencapai entitas pengelolaan yang optimal. Penguatan ini pun dilakukan tersebab keuangan negara merupakan tumpuan utama sebagai shock absorber di tengah ketidakpastian situasi ekonomi dan geopolitik.

Demikian disampaikan Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam agenda ‘Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023’ yang terselenggara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7). Dengan penyerahan LHP BPK tersebut KPK kembali mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Nawawi pun melanjutkan, beserta predikat WTP yang KPK raih dalam Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) Tahun 2023 selama lima tahun berturut-turut menjadi sebuah kewajiban yang harus diraih bagi semua lembaga dalam mengelola keuangan. Selaras dengan kewajiban itu, kementerian/lembaga harus melakukan berbagai inovasi dalam menjalankan fungsi keuangan negara.

“Termasuk tindak pidana korupsi ini, tentu memberikan dampak negatif yang bisa mengurangi penerimaan negara dan menyebabkan terjadinya praktik bisnis yang tidak sehat. Untuk itu, opini WTP yang KPK raih harus membawa kita insan KPK untuk dapat meningkatkan kinerja yang semakin baik sebagai aparat penegak hukum yang transparan dan akuntabel,” kata Nawawi.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, KPK sebagai pengguna anggaran/barang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan menyusun laporan keuangan.

KPK pun menyambut baik rekomendasi yang BPK berikan mengenai perbaikan terhadap proses tata kelola keuangan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Nawawi pun menegaskan komitmen KPK untuk selalu memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundangan-undangan, menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara tepat waktu.

“Untuk itu, akuntabilitas bukan hanya kewajiban pengelola keuangan negara, namun menjadi suatu budaya yang harus terbangun dalam diri insan KPK. Pun penyerahan LHP BPK atas Laporan Keuangan KPK dapat memberikan rekomendasi yang tepat terhadap beberapa temuan yang ada, sehingga dapat dilakukan perbaikan sesegera mungkin dan tidak menjadi temuan yang berulang,” ungkap Nawawi.

Ia pun kembali menegaskan, jika pencapaian opini atas kewajaran Laporan Keuangan KPK bukan sekadar menjadi patokan, pun sudah menjadi kewajiban sebagai bentuk dari tanggung jawab. Tersebab dalam menjalankan organisasi membutuhkan rencana strategis yang kuat untuk mencapai akuntabilitas yang terukur dan efisien.

KPK berharap penyerahan LHP BPK dapat memberikan aspek penting diantaranya dalam menyesuaikan laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), berkecukupan dalam mengungkap informasi keuangan dalam laporan keuangan, memiliki kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan memiliki efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Pada kesempatan sebelumnya, Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan bahwa pada pemeriksaan laporan keuangan dan kinerja KPK tahun 2023, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan. Menurutnya, laporan keuangan KPK sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 telah disajikan secara wajar dalam semua hal.

Laporan Keuangan KPK Tahun 2023, kata Nyoman, telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan, meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan laporan keuangan.

“BPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan KPK beserta jajaran yang telah berhasil mempertahankan opini yang telah diperoleh. Untuk itu, capaian opini yang telah diperoleh merupakan prestasi yang harus terus dipertahankan, sebab dalam lima tahun terakhir BPK tidak menemukan permasalahan yang signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian Laporan Keuangan,” ungkap Nyoman

Dengan pencapaian ini, BPK berharap KPK tetap konsisten dalam memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Juga, KPK diharapkan bisa mendorong stabilitas nasional agar tetap kondusif dan pertumbuhan ekonomi semakin meningkat.

Penyelamatan Keuangan Negara total Rp114,8 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp114,3 Triliun, kemudian dari sisi penindakan penanganan perkara korupsi sebesar Rp384,4 Miliar. Sementara itu, hasil dari Hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara, tercatat mencapai Rp140,9 Miliar.

Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), KPK tercatat sebesar Rp9,37 Miliar dan terkait pelaporan Gratifikasi kepada KPK dengan total mencapai Rp11,1 Miliar. Perihal anggaran belanja KPK tahun 2023 yakni Rp1,316 Triliun, per 31 Desember 2023 KPK telah melakukan realisasi sebesar Rp1,306 Triliun atau 99,23 persen dari total keseluruhan anggaran

Top