Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Universitas Diponegoro (Undip) melanjutkan kerja sama aksi antikorupsi di sektor pendidikan. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara kedua belah pihak, yang berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Diponegoro Semarang pada Kamis (11/7).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata berharap kerja sama yang dibangun tidak hanya seremonial saja. Lebih jauh, Alex menyatakan bahwa akademisi berperan penting dalam upaya pemberantasan korupsi dilihat dari kacamata pendidikan.

“Tantangan pemberantasan korupsi sangat kompleks, karena itu diperlukan sinergitas lintas sektoral, termasuk pendidikan, dalam hal ini tingkat perguruan tinggi, dimana kita bisa berbicara soal integritas maupun penanaman nilai antikorupsi bagi para akademisi,” tegas Alex.

Dunia pendidikan, ungkap Alex seharusnya jadi tempat yang steril dari korupsi. Untuk itu, penguatan di setiap lini pada dunia pendidikan, tentunya akan membantu perguruan tinggi mencetak generasi penerus bangsa yang berintegritas.

“Jika ada korupsi di institusi pendidikan itu sangat miris sekali, kita bisa mulai dari mengawasi penerimaan mahasiswa baru, kemudian mengimplementasikan pemahaman nilai antikorupsi lebih masif lagi,” lanjut Alex.

Adapun kelanjutan nota kesepakatan antara KPK dan Undip berisikan lima poin utama, diantaranya; Pendidikan Antikorupsi, Perbaikan Tata Kelola Universitas, Kajian dan Riset Antikorupsi, Narasumber dan Ahli, serta lingkup lainnya sesuai kesepakatan.

Sebagai implementasi, Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Aida Ratna Zulaiha menjelaskan tujuan dari kerja sama KPK dan Undip. Dalam hal ini, harap Aida dapat tercipta ekosistem yang berintegritas di lingkup pendidikan tingkat perguruan tinggi.

“Bicara akademisi yang berintegritas, maka harus dibenahi lebih dulu tata kelola sistem, yang ada di perguruan tinggi, kemudian bentuk implementasinya adalah dengan menerapkan mata kuliah antikorupsi secara komprehensif di Undip, yang akan dimonitoring secara berkala oleh KPK,” ucap Aida.

Selain integritas, Aida menambahkan jika keteladanan menjadi faktor penting lain dalam melahirkan akademisi yang memiliki kapabilitas tinggi. “Bagaimana caranya? yaitu dapat dikembangkan melalui penelitian dan riset terkait nilai-nilai antikorupsi, yang tertuang dalam skripsi, karya ilmiah, ataupun disertasi,” tandas Aida.

Sementara itu, Rektor Universitas Diponegoro, Suharnomo menyambut baik MoU KPK dan Undip. Terlebih, kerja sama KPK dan Undip telah terjalin sejak tahun 2016. “KPK dapat melihat potensi celah korupsi di sektor pendidikan. Selama ini, kami pun sudah menerapkan rekomendasi dari KPK dalam upaya penanaman nilai antikorupsi di dalam kurikulum belajar kami,” pungkasnya.

MoU antara KPK dan Undip disaksikan langsung oleh perwakilan dari Biro Hukum KPK, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, dan sejumlah civitas akademika dari Universitas Diponegoro.

Top