Tidak salah rasanya jika Papua dinobatkan sebagai salah satu surganya Indonesia, dengan kekayaan alam melimpah ruah seharusnya mampu mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar.

Namun, ironisnya, di balik gelimang potensi tersebut, Papua Barat Daya masih terbelenggu dengan postur APBD yang rapuh. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus turun tangan, mendorong pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi PAD demi masa depan masyarakat Papua Barat Daya yang sejahtera. 

KPK melalui kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, saat ini tengah melakukan serangkaian kegiatan pencegahan korupsi lewat koordinasi dan supervisi di Papua Barat Daya terhitung sejak 1 Juli hingga 12 Juli 2024. Salah satu fokus utama dalam misi ini adalah mendorong optimalisasi PAD seperti pajak, retribusi, dan penertiban aset, yang menjadi tulang punggung kemandirian keuangan daerah. 

"Papua Barat Daya ini terlalu bergantung pada APBD, sedangkan PAD yang masuk terbilang sangat rendah. Sehingga tidak ada kemandirian fiskal," ucap Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria, saat Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi bersama Pemkab dan DPRD Kabupaten Tambrauw di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (5/7). 

Temuan KPK, postur APBD se-Papua Barat Daya mengalami defisit hingga 11,07% yang masuk dalam kategori rawan. Sedangkan, dikutip dari data Kemenkeu, rata-rata PAD Papua Barat Daya tahun 2023 hanya 3,10%, dengan nilai pajak dan retribusi daerah tidak lebih dari 0,75%. 

Padahal APBD merupakan instrumen penting yang memiliki tujuh fungsi, mulai fungsi otorisasi; fungsi perencanaan; fungsi pengawasan; fungsi alokasi; fungsi distribusi; serta fungsi stabilitas. 

Dalam hal ini, KPK sendiri sudah melakukan berbagai upaya seperti pemberian sanksi pada wajib pajak nakal serta pihak yang menguasai aset secara tidak berhak (administrasi sampai pidana); pemberian sanksi bagi petugas yang tidak berintegritas; hingga membantu perbaikan sistem. 

"Agar persentase APBD meningkat, dari sisi pemda juga harus melakukan perbaikan. Perbaikan ini misalnya dari postur pengeluaran seperti tidak melakukan pokir sisipan, ikuti aturan dan jauhi konflik kepentingan saat pemberian hibah bansos, dan tidak menyisipkan ijon proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ)," lugas Dian. 

Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Tambrauw sendiri, masih berada dalam kategori rentan korupsi. Dalam tiga tahun terakhir bahkan nilainya selalu mengalami penurunan yakni 71,73 (2021), 65,93 (2022), 59,30 (2023). 

"Di Timur itu kurangnya integritas, ini masalah mindset. Memiliki aset daerah itu dianggap tidak salah. Jadi ketika punya aset, setelah pensiun atau pindah pemda, asetnya dibawa karena dianggapnya sudah berjasa. Itu jelas salah," jelas Dian. 

Sehingga dihadapan PJ Bupati Tambrauw Engelbertus Kocu, Ketua DPRD Tambrauw Yeremias Sedik, hingga jajaran pemerintah Kabupaten Tambrauw, Dian mengingatkan agar tidak ada lagi yang menguasai aset daerah ke depannya. Pasalnya, jika masih berulang, pihaknya tidak segan untuk menindak. 

 

Kolaborasi dengan APH Daerah 

Sebelumnya, saat melakukan giat pencegahan di Kota Sorong, Dian dan tim turut mengunjungi Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi setempat, untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dalam pemberantasan korupsi. Adapun, APH yang dikunjungi yakni Kejaksaan Negeri Sorong, Kepolisian Resort Kota Sorong, serta ke Markas Pasukan Marinir (Pasmar 3). 

"Mereka siap menyambut jika ada hal-hal yang tidak bisa dikasih tahu lagi. Jika ada ASN yang tidak kunjung kembalikan aset, akan diproses," tuturnya. 

Menanggapi hal tersebut, PJ Bupati Tambrauw Engelbertus Kocu menuturkan pihaknya akan terus mendorong kinerja pemda Kabupaten Tambrauw terutama dalam peningkatan SPI, agar tidak kalah dengan pemda lain. 

"Terkadang kita melakukannya bukan karena kita korupsi, tapi karena kita tidak tahu. Sehingga kami mengapresiasi langkah KPK untuk melakukan pendampingan pada Pemda Kabupaten Tambrauw," tuturnya. (*)

Top