Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencanangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) sebagai komitmen dalam meningkatkan tata kelola kearsipan yang lebih tertib, terpelihara dengan baik dan aman.

Hal itu ditandai dengan penandatangan piagam pencanangan dan komitmen bersama tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip, yang disaksikan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dan Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rini Agustiani di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Selasa (9/7).

“Ini menjadi salah satu bukti bahwa KPK sangat serius dalam mengurus arsip, sekaligus menyadari bagaimana menyusun arsip yang baik, serta sangat penting bagaimana pengamanan datanya,” ucap Cahya dalam sambutannya.

Terkait prasarana dan sarana kearsipan, lanjut Cahya, KPK memiliki Pusat Arsip (record center) yang saat ini berada di Gedung Rupbasan KPK Cawang dan Central file di tiap-tiap Unit Pengolah. “Yang belum pernah ke Pusat Arsip Cawang silahkan kesana, jangan sampai kita sendiri ngga tahu pusat arsip kita. Supaya bisa diceritakan ke pihak lain ini, lho, Pusat Arsipnya KPK,” terangnya.

Menurut Cahya, tanpa pengelolaan arsip dan data yang baik mustahil bisa mewujudkan akuntabilitas kinerja lembaga yang memuaskan. Oleh karenanya, KPK akan terus memaksimalkan tata cara pengelolaan kearsipan mengingat banyak tugas kelembagaan KPK yang sangat tergantung pada pengelolaan kearsipan.

Lebih lanjut, KPK telah mengikuti kaidah pengelolaan arsip dinamis sesuai ketentuan, seperti dalam pemusnahan arsip LHKPN yang sudah tidak memiliki nilai guna dan penyerahan arsip statis kepada ANRI.

KPK turut menyediakan dan menggunakan dana kearsipan secara efektif dan efisien untuk penyelenggaraan kearsipan di KPK. Pada tahun 2024 ini, telah dialokasikan anggaran sekitar Rp4,5 miliar guna menunjang kegiatan tersebut.

Pada kegiatan yang sama, Kepala Biro Umum KPK Yonathan Demme Tangdilintin memaparkan bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Kearsipan tahun 2023 oleh ANRI, KPK mendapatkan nilai sebesar 75,53, dimana hasil tersebut menunjukkan bahwa masih banyak area dalam pengelolaan kearsipan di KPK yang perlu ditingkatkan.

“Karena nilai dari 75,53 itu sangat baik padahal di atasnya masih ada yang memuaskan dan sangat memuaskan, tentunya kami dari KPK menerima apa pun hasil yang sudah diberikan oleh ANRI, dan apa saja kinerja yang harus dipertahankan pun sudah kami dapatkan dari ANRI,” jelas Yonathan.

Kerja sama KPK dan ANRI, lanjut Yonathan, dapat dilihat dari kolaborasi kegiatan terkait penelitian pengkajian korupsi melalui pusat studi arsip pemberantasan korupsi. Gedung Pusat Studi Arsip juga menjadi hasil kolaborasi melalui penetapan status penggunaan barang rampasan KPK yang diserahkan kepada ANRI.

Yonathan menambahkan, beberapa poin yang harus ditingkatkan oleh KPK dalam rangka perbaikan nilai pengawasan kearsipan antara lain: intensitas pemindahan dan penyusunan arsip baik melalui pemusnahan arsip maupun penyerahan arsip statis yang mewakili fungsi seluruh lembaga ke ANRI, partisipasi aktif serta melaksanakan serta melaksanakan seluruh tanggung jawab sebagai simpul jaringan dalam Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) dan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN), lalu penerapan aplikasi SRIKANDI kepada seluruh unit pengolah.

Di samping itu, Sekretaris Utama ANRI Rini Agustiani menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada KPK terkait komitmennya dalam mencanangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip.

“Hari ini kita menancapkan tonggak komitmen pencanangan GNSTA sebagai upaya meningkatkan kesadaran lembaga negara dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan melalui beberapa aspek,” ujar Rini.

KPK sudah memiliki 4 pilar/instrument kearsipan yang digunakan dalam penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan arsip di KPK, meliputi Perkom No. 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPK, Perkom No. 3 Tahun 2016 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif KPK, Perkom No. 9 Tahun 2016 Tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan KPK, Perkom No. 6 Tahun 2017 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif KPK, Perkom No. 7 Tahun 2017 Tentang Pedoman Klasifikasi Keamanan dan Akses Dinamis KPK.

Turut hadir dalam kegiatan Inspektur KPK Subroto, Kepala Biro Hukum, Kerja sama dan Hubungan Masyarakat ANRI M Sumitro, Direktur Layanan dan Pemanfaatan Arsip Eli Ruliawati, Plh Kepala Biro Hukum Iskandar Marwanto. 

Top