Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) meluncurkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai aplikasi umum untuk seluruh pemerintah daerah dalam proses pengelolaan anggaran. Peluncuran dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).

“Peluncuran ini bagian dari aksi integrasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan untuk sinergi program pengentasan kemiskinan ekstrem 2023 dan 2024,” kata Pahala Nainggolan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, sekaligus Koordinator Pelaksana STRANAS PK.

Pahala menyebut SIPD merupakan terobosan besar yang diusung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 8 tahun lalu. Hal ini mengingat masih banyaknya penyelewengan uang di daerah yang tidak terdeteksi.

“Seperti kasus perencanaan di daerah, dimana dalam penyusunan pokir seringkali terjadi penyelewengan dan titip-menitip. Kita di pemerintah pusat seringkali tidak bisa memonitor pemanfaatan anggaran di daerah,” ujarnya.

SIPD menjadikan seluruh pemanfaatan anggaran/keuangan di daerah terintegrasi sehingga pemerintah pusat dapat melakukan monitoring langsung. Hal ini untuk mendorong efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

“SIPD akan menjadi aplikasi umum tidak boleh ada lagi aplikasi sejenis. Dengan menjadikan SIPD sebagai aplikasi umum, otomatis 5.000 aplikasi akan hilang. Ini tentu semakin efektif,” tegas Pahala.

Dalam peluncuran ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas selaku Koordinator Tim Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) menyatakan SIPD hadir dalam rangka transformasi birokrasi.

‘’Merujuk pada instruksi presiden, diharapkan transformasi birokrasi di Indonesia saat ini dapat mewujudkan birokrasi berdampak, birokrasi yang bukan hanya sekadar tumpukan kertas, dan birokrasi yang lincah dengan ditopang digitalisasi,” ujar Anas.

Peluncuran ini menandakan integrasi sistem antar-kementerian dan lembaga baik di pusat, daerah, hingga ke desa. Hal ini selaras dengan instruksi presiden mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang kemudian diperkuat dengan Perpres 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE.

Tujuan peluncuran SIPD, lanjut Anas, sebagai aplikasi umum untuk mengakselerasi integrasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pemerintah daerah. Harapannya ada interoperabilitas, yaitu koordinasi dan kolaborasi antar-sistem elektronik, antar-proses bisnis, pertukaran data dan informasi layanan.

Prosesi peluncuran ini ditandai dengan penyerahan dokumen ‘username aplikasi’ dari MenPAN-RB kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Selanjutnya Menteri Dalam Negeri memberikan dokumen kepada Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika dan dilanjutkan dengan peluncuran SIPD sebagai aplikasi umum.

Dalam rangkaiannya, Stranas PK juga memberikan apresiasi kepada PJ Gubernur DKI Jakarta yang telah memberikan bantuan dana sebesar Rp30 Miliar dan bantuan sumber daya manusia untuk akselerasi pengembangan SIPD. Selain itu, Stranas PK juga mengapresiasi PJ. Gubernur Jawa Barat sebagai institusi awal yang menerapkan SIPD. Kemudian SIPD dikembangkan untuk menjadi SIPD yang berlaku secara umum di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

 

Rangkaian Peluncuran Sistem Digital di Hakordia

Dalam rangkaian Hakordia kali ini KPK bersama Kemendes PDTT meresmikan Sistem Integrasi Kanal Keluhan. Kemendes PDTT terus melakukan upaya pencegahan korupsi dan penanganan pengaduan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (SI PEMANDU) Desa yang dikelola Biro Humas Kemendes PDTT diintegrasikan dengan aplikasi Jaringan Pencegahan (JAGA) yang digawangi oleh KPK.

Selain itu, KPK juga melakukan re-launching Desa Antikorupsi dan Kick Off Kab/Kota Antikorupsi. Saat ini terdapat 62 desa percontohan antikorupsi yang tersebar di 33 Provinsi di Indonesia. Melalui program ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat desa tentang bahaya perilaku korupsi, menumbuhkan nilai-nilai antikorupsi, serta menjadi role model bagi desa-desa sekitarnya.

Turut hadir dalam rangkaian ini Pimpinan KPK Nawawi Pomolango, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, perwakilan K/L/PD, perwakilan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), perwakilan BUMN/BUMD, asosiasi, akademisi, dan para pegiat antikorupsi

Top