Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Anti-Corruption Commission (ACC) Republik Maladewa menyepakati jalinan kerja sama kelembagaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di kota Malé, Maladewa, Selasa (7/11).

Sejumlah poin kerja sama dalam MoU tersebut di antaranya adalah pertukaran informasi tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, bantuan dalam bidang penegakan hukum dan pelaksanaan program pengembangan kapasitas yang bertujuan untuk memperkuat institusi kedua belah pihak.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam lawatan kerjanya ke ACC Maladewa mengatakan, pertemuan bilateral ini memiliki makna besar karena menandai sebuah momen bersejarah di mana dua lembaga antikorupsi akan bersinergi. Ia pun berharap MoU ini akan menjadi pendorong untuk meningkatkan kerja sama nyata antara ACC dan KPK.

“Upaya kerja sama internasional yang disebutkan (dalam MoU) tentunya bermanfaat mengingat korupsi merupakan ancaman besar bagi negara-negara di seluruh dunia, karena berdampak merugikan kesejahteraan masyarakat, merusak stabilitas institusi dan sistem demokratis, serta mengikis kepercayaan publik,” kata Ghufron.

Nurul Ghufron juga menyampaikan, dalam konteks karakteristik institusional, ACC dan KPK memiliki banyak kesamaan. Kedua lembaga ini didirikan melalui proses demokratis dan dipimpin oleh lima Komisioner yang menjabat selama lima tahun.

“KPK dan ACC memiliki kekuatan yang serupa untuk mencegah dan memberantas korupsi di sektor publik. Termasuk melakukan penyelidikan terhadap tindakan korupsi, mencegah korupsi melalui penelitian dan rekomendasi untuk meningkatkan sistem administrasi negara, serta melaksanakan program pendidikan anti-korupsi,” jelas Ghufron.

Disahkannya kerja sama antara KPK dan ACC ini telah dirintis sejak bulan Juni tahun 2022, dimana saat itu Presiden ACC Maladewa, Adam Shamil, menyampaikan proposal dalam bentuk MoU dalam pertemuan bilateral secara daring antar kedua lembaga. Hubungan diplomatik antara Indonesia dan Maladewa sendiri telah dibangun sejak tahun 1974, dimana kedua negara juga menjadi anggota Organisasi Konferensi Islam (OIC) dan Gerakan Non-Blok (NAM), serta memiliki pandangan yang serupa dalam menilai berbagai isu regional dan internasional.

Di akhir sambutannya, Nurul Ghufron menyampaikan kesiapan KPK untuk memberikan pelatihan, berbagi pengalaman dan praktik baik antikorupsi yang dibutuhkan ACC. Ghufron juga berharap ACC Maladewa nantinya dapat melakukan kunjungan balasan ke Indonesia, agar dapat mengamati lebih dekat upaya KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia.

“Mengingat banyaknya persamaan karakteristik antara KPK dan ACC, kami yakin bahwa upaya konstruktif ini akan segera memperkuat institusi kedua lembaga antikorupsi,” tutup Ghufron.

Profil ACC Maladewa

Anti-Corruption Commission (ACC) yang dibentuk pada pada 16 Oktober 2008 adalah lembaga demokrasi modern pertama yang mempunyai fungsi utama pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor publik Maladewa. Sebelum tahun 2008, fungsi pemberantasan korupsi diamanatkan kepada Anti-Corruption Board (ACB), sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Maladewa pada 21 April 1991.

ACC diamanatkan untuk meningkatkan integritas, mencegah dan memberantas korupsi di semua cabang kekuasaan negara. Tugas dan tanggung jawab ACC antara lain meliputi penyelidikan tindak pidana korupsi, merekomendasikan investigasi lanjutan dan penuntutan oleh badan lainnya, melakukan kajian dan penelitian pencegahan korupsi dan rekomendasi perbaikan, serta upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi.

ACC Maladewa dipimpin 5 Komisioner yang ditunjuk oleh Presiden Maladewa dengan persetujuan People’s Majilis (Parlemen). Masa jabatan Pimpinan ACC adalah 5 tahun dengan kemungkinan perpanjangan untuk masa jabatan berikutnya dengan persetujuan Parlemen, dan bertanggung jawab kepada Parlemen dan Presiden.

Top