Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali sosialisasikan Panduan Pencegahan Korupsi (CEK) untuk dunia usaha dan Pendampingan Komite Advokasi Daerah Provinsi Bali. Kegiatan berlangsung pada Jumat (16/8) di Gedung Wantilan Taman Budaya Denpasar, Bali.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sosialisasi ini dalam rangka Pencegahan korupsi dengan memberikan pembekalan kepada pelaku usaha di wilayah Bali dan sekitarnya, mengenai panduan Pencegahan korupsi di dunia usaha, Good Corporate Governance (GCG) dan regulasi-regulasi terkait tindak pidana korupsi termasuk pertanggungjawaban tindak pidana oleh korporasi.

Tak hanya sosialisasi pencegahan korupsi pada dunia usaha, kegiatan itu juga memberikan pembekalan mengenai dasar hukum tindak pidana korupsi dan Perma No.13/2016 tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, yang disamapaikan papar hukum Asep Iwan Iriawan, dan sistem manajemen anti-penyuapan Staf Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Ajarani Djandam.

Kemudian peserta juga mendapatkan Gambaran umum dan arah kebijakan BUMD dalam rangka tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan PP 54 Tahun 2017 dengan prinsip tata kelola perusahaan yang tepat sasaran dan menganut Good Corporate Governance (GCG) yang disampaikan Gustian Harianto dari Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

Diketahui permasalahan dunia usaha di Bali antara lain kurangnya transparansi proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP), maraknya penyalahgunaan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan praktik Tenaga Kerja Asing Ilegal terutama di sektor pariwisata, Nilai jual objek pajak (NJOP) yang dianggap terlalu tinggi dibandingkan nilai riil, adanya galian C –bahan galian yang tidak strategis dan tidak vital– yang tidak berizin dan alih fungsi lahan yang menyalahi peraturan.

Karena itu, Gustian Harianto menyarankan agar seluruh BUMD yang ada di daerah sudah harus mengubah badan hukum. “Pilihannya ada dua, yang pertama perumda, dan yang kedua perseroda sesuai PP 54 tahun 2017 tentang BUMD.”

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat penguatan KAD pada 12 Maret lalu di Kantor KADIN Provinsi Bali yang dihadiri para pelaku usaha, anggota KADIN dan anggota asosiasi lain di wilayah Bali.

Sosialisasi untuk dunia usaha ini merupakan rangkaian kegiatan Roadshow Bus “Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi” KPK tahun ini. Sebelumnya sudah dilakukan kegitan serupa, di antaranya untuk sektor telekomunikasi, infrastuktur, migas, kesehatan, kehutanan, jasa keuangan, logistik/transportasi udara dan pangan.

(Humas)

Top