Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan diskusi panel untuk mensosialisasikan kewajiban para wajib pungut (wapu) di Kota Palopo, pada Kamis (15/8) di Rumah Jabatan, Sakotae, Palopo, Sulawesi Selatan.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sosialisasi dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan terkait pemungutan dan pengelolaan penerimaan daerah dari sektor pajak, menutup peluang kebocoran yang mengakibatkan kerugian daerah, serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Selain itu, juga untuk menyempurnakan tata laksana sistem pemungutan pajak yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Istilah Wapu ditujukan bagi bendaharawan pemerintah, badan usaha atau instansi pemerintah yang ditugaskan memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) kepada badan atau instansi pemerintah.

Dalam ketentuan, ada empat badan atau instansi yang masuk dalam ketegori Wapu, yakni: Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Tertentu.

Dalam kesempatan itu, hadir 8 walikota/bupati di Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Walikota Palopo Judas Amir, Bupati Luwu Basmin Mattayang, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig Husler, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae, Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, Bupati Sidenreng Rappang Dollah Mando, dan Wakil Bupati Enrekang Asman. Trutr hadir pula pimpinan DPRD Palopo, Kejari Palopo, Direksi Bank Sulselbar, dan para pelaku usaha di bidang perhotelan, restoran, tempat hiburan dan pengelola parkir di Kota Palopo.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) program koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) terintegrasi yang dilakukan KPK di Provinsi Sulawesi Selatan salama 12 – 16 Agustus 2019. Monev berkala dilakukan untuk melihat progress pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) atas 8 sektor fokus.

Febri menjelaskan, selain mengevaluasi capaian MCP dan langkah-langkah yang telah dilaksanakan pemda, KPK juga memberikan arahan dan penekanan terhadap tindakan yang harus segera diambil. Salah satunya terkait rekonsiliasi aset Pemkab. Luwu dengan Pemkot. Palopo.

Penyelesaian permasalahan aset kedua pemda ini berawal dari pemekaran daerah Palopo tahun 2002. KPK menemukan masih terdapat aset Kab. Luwu yang berada di Kota Palopo dan belum diserahkan kepada Pemkot Palopo.

Telah diidentifikasi sebanyak 79 aset Kabupaten Luwu yang terletak di Kota Palopo senilai Rp42,9 miliar. Untuk kepastian hukum, pada Jumat ini (16/8) dilakukan pembahasan penyerahan aset bersama dengan BPN dan Kejaksaan Negeri Palopo.

Selain itu, Febri juga mengatakan, dalam monev kali ini, Tim Korsupgah KPK juga menekankan pada persoalan terkait tata kelola dana desa, mengingat ada tujuh pemkab yang terlibat dalam monev ini yang mengelola dana desa.

“Ini menjadi penting karena potensi penyalahgunaan pengelolaan dana desa bisa bersumber dari beragam aspek, yakni aspek regulasi dan kelembagaan, tata laksana pengawasan, dan sumber daya manusia.”

Kedelapan sektor tersebut adalah perencanaan dan pengelolaan APBD, pelayanan terpadu satu pintu, pengadaan barang dan jasa, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan dana desa.

(Humas)

Top