Makassar, 13 Agustus. Komisi Pemberantasan Korupsi memfasilitasi penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Gubernur se-Sulawesi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina (Persero).

Kesepakatan antarenam pemerintah daerah dengan BPH Migas dan Pertamina ini merupakan bentuk upaya guna meningkatkan optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) Sulawesi melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). 

“Jika dikelola dengan tertib, sumber pendapatan pajak dari PBBKB akan memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sambutan pembukaan MoU, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Alex melanjutkan, MoU ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama khususnya terkait distribusi dan penyaluran migas. Tujuannya, agar dapat meminimalisir distribusi migas ilegal di lapangan.

Hingga akhir semester 1 tahun 2019 ini KPK juga mencatat sejumlah perkembangan yang dicapai oleh Pemprov Sulsel. Di antaranya yaitu peningkatan realisasi PAD Sulsel sebesar Rp1.6 triliun yang mengalami peningkatan sekitar Rp175 miliar dibandingkan pada 2018. Selain itu, tertagihnya tunggakan PKB selama 2019 sebesar Rp3,8 miliar. Tertagihnya tunggakan PKB kendaraan dinas  2019 sebesar Rp3,4 miliar dan tunggakan pajak air permukaan sebesar Rp549 juta.

Optimalisasi pendapatan asli daerah merupakan salah satu fokus program koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi oleh KPK pada Provinsi Sulsel yang akan berlangsung selama sepekan pada 12 – 16 Agustus 2019. 

Kemarin (12/8) tim melakukan serangkaian kegiatan rekonsiliasi aset Pendanaan, Personel, Prasarana dan Dokumen (P3D) dari Pemkab/Pemkot sehubungan dengan kewenangannya yang dipindahkan kepada Provinsi, yakni terkait bidang pendidikan (SMU dan SMK), kelautan dan perikanan, perhubungan, kehutanan, dan pertambangan.

(Humas)

Top