TENTANG EVENT

Kompetisi Konten Kreatif dan Jurnalistik Antikorupsi adalah Kompetisi produksi konten kreatif dan penulisan jurnalistik yang dilaksanakan oleh Biro Humas KPK. Kompetisi ini dibagi ke dalam dua kategori yaitu Kategori Video Iklan Layanan Masyarakat dan Kategori Penulisan Jurnalistik yang dapat diikuti oleh Jurnalis, Mahasiwa, Instansi Pemerintah dan Masyarakat umum.

Kompetisi ini merupakan salah satu upaya Biro Humas KPK untuk berkolaborasi aktif dengan para stakeholder dalam memproduksi dan menyebarkan informasi dantikorupsi melalui produk kreatif dan artikel pemberitaan.

Tagline “Suarakan Aksimu” mengandung makna untuk mendorong individu agar berani menyuarakan pendapat, ide, dan aspirasi mereka terkait pemberantasan korupsi. Ini mencerminkan pentingnya penghargaan terhadap kebebasan berbicara dan menegaskan bahwa setiap suara, meskipun mungkin terdengar kecil, memiliki nilai dan kontribusi yang penting dalam menciptakan perubahan positif dan upaya pemberantasan korupsi di masyarakat.

Tujuan:

  • Memunculkan pemikiran kritis dan kepedulian terhadap isu korupsi yang dituang kan dalam ide kreatif dan karya jurnalistik
  • Menjaring karya video dan tulisan kreatif yang bertemakan Kinerja KPK dan nilai - nilai antikorupsi

WORKSHOP

WORKSHOP KOMPETISI KONTEN KREATIF DAN JURNALISTIK ANTIKORUPSI “SUARAKAN AKSIMU”

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kompetisi Konten Kreatif dan Jurnalistik “Suarakan Aksimu”. Workshop dilaksanakan sebagai bagian dari upaya promosi dan publikasi kegiatan.

Workshop intensif ini dilakukan di beberapa kota, yaitu Surabaya, Semarang, DKJ Jakarta dan Balikpapan yang dilaksanakan pada bulan Juni -Juli 2024. Kegiatan ini berupa kelas intensif selama satu hari, yang akan membagikan materi – materi terkait penulisan jurnalistik, pendalaman isu antikorupsi (termasuk isu korupsi di daerah tersebut), layanan publik KPK, training video editing sederhana, serta teknik copywriting iklan layanan Masyarakat.

Peserta diutamakan berasal dari kalangan jurnalis media lokal, anggota pusat kajian antikorupsi, Diskominfo, komunitas kreatif, dan mahasiswa UKM perfilman/jurnalistik.


KOMPETISI

 

Pendaftaran Kompetisi

  1. Peserta dapat mengikuti kompetisi ini dengan mendaftarkan karya pada tautan bit.ly/PendaftaranSuarakanAksimu
  2. Pernyataan Orisinalitas dapat diunduh di tautan berikut : Formulir Orisinilatias
  3. Karya dikirim dan diunggah melalui tautan disertai dengan kartu identitas, surat pernyataan orisinalitas, dan kartu Pers (jika ada)
  4. Karya yang diunggah diberi format: nama_judul karya_nomor handphone_kategori lomba (Contoh pemberian nama File: Budi_KPK Kebanggaanku_0821xxxxxxxx_Karya Tulis Jurnalistik)
  5. Batas Waktu Pengiriman Karya adalah: 17 Agustus 2024

Ketentuan Umum

  1. Peserta lomba adalah Warga Negara Indonesia
  2. Peserta lomba bersifat terbuka untuk instansi pemerintah, umum, kategori jurnalis dan non-jurnalis
  3. Pendaftaran peserta TIDAK DIPUNGUT BIAYA
  4. Hasil karya tidak menyinggung/melanggar/menge jek/mencemooh SARA, dan pornografi
  5. Karya peserta merupakan karya asli bukan jiplakan, belum pernah diikutsertakan pada lomba apapun
  6. Pajak hadiah ditanggung pemenang.
  7. Pemenang wajib menyempurnakan karya apabila dianggap perlu oleh Panitia
  8. Bagi karya yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan dilakukan penilaian.
  9. Lomba ini tidak diperuntukkan bagi pegawai KPK
  10. Kesalahan alamat kirim atau melewati batas waktu yang ditentukan dianggap tidak mengirimkan karya.
  11. Seluruh karya peserta menjadi hak milik panitia KPK dan dapat dipergunakan untuk kegiatan kampanye antikorupsi
  12. Peserta diwajibkan mengisi surat pernyataan orisinalitas.
  13. Apabila ada gugatan pihak ketiga atas karya pemenang dikemudian hari, hal tersebut menjadi tanggung jawab peserta/pemenang.
  14. Panitia penyelenggara dapat mencabut status kemenangan peserta dan peserta wajib mengembalikan semua hadiah dan penghargaan kepada panitia penyelenggara.

Ketentuan Khusus

  1. Kategori Video Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Iklan Layanan Masyarakat harus sesuai dengan tema pelayanan publik.
    • Peserta dapat mengirimkan lebih dari satu karya video dengan mendaftarkan dan mengirimkannya secara terpisah, maksimal 2 (dua) karya per peserta.
    • Peserta menentukan judul video ciptaannya.
    • Video mencerminkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan gerakan antikorupsi
    • Durasi video 15 hingga 60 detik.
    • Format video yang digunakan adalah MP4 atau MOV
    • Resolusi yang digunakan adalah 1080p (Full HD) atau 720p (HD) dengan rasio 16:9
    • Memperhatikan pencahayaan yang tepat, suara yang jelas, editing, dan penggunaan gambar atau grafis yang menarik.
    • Peserta diwajibkan mengupload karya untuk dipublikasikan di Instagram, serta youtube dengan tagar #KPK #suarakanaksimu dan menandai (mention) akun Instagram @official.kpk.

  2. Kategori Penulisan Jurnalistik
    (Kategori Jurnalis)
    • Merupakan wartawan aktif di media terverifikasi (dibuktikan dengan kepemilikan kartu pers/surat tugas dari kantor berita)
    • Merupakan karya orisinil/asli (bukan plagiat/saduran) dan tidak pernah atau tidak sedang diikutsertakan dalam kompetisi manapun
    • Karya tulis yang disertakan berbentuk straight news, features atau in-depth (liputan investigatif) di media massa (cetak dan online)
    • Memenuhi kaidah jurnalistik (akurasi data, seimbang, dan jelas)
    • Minimal 5.000 karakter serta maksimal 10.000 karakter
    • Artikel menggunakan bahasa Indonesia sesuai kaidah/KBBI
    • Artikel dimuat di media massa selama kurun waktu dari 1 Juni 2024 – 16 Agustus 2024
    • Peserta diperkenankan mengirim lebih dari 1 artikel
    • Artikel Positif, tidak mengandung SARA, unsur melanggar hukum, pornografi, rokok, perjudian atau menyinggung pihak lain
    • Pengiriman artikel dilampiri dengan tautan, tangkap layar (screen capture), atau pdf bukti pemuatan artikel di media massa cetak atau online
    • Segala bentuk klaim hak cipta (copyright) dan tuntutan yang muncul akibat penggunaan pada karya/ artikel peserta, ditanggung sepenuhnya oleh peserta
    • Karya yang sudah didaftarkan menjadi hak milik panitia

    (Kategori Non Jurnalis)
    • Bukan merupakan wartawan/jurnalis aktif di media nasional maupun daerah
    • Merupakan karya orisinil/asli (bukan plagiat/saduran) dan tidak pernah atau tidak sedang diikutsertakan dalam kompetisi manapun
    • Karya tulis yang disertakan berbentuk opini/analisis/kolom di media massa (cetak dan online) Minimal 5.000 karakter serta maksimal 10.000 karakter
    • Artikel menggunakan bahasa Indonesia sesuai kaidah/KBBI
    • Artikel dimuat di media massa selama kurun waktu dari 1 Juni 2024 – 16 Agustus 2024
    • Peserta diperkenankan mengirim lebih dari 1 artikel
    • Artikel Positif, tidak mengandung SARA, unsur melanggar hukum, pornografi, rokok, perjudian atau menyinggung pihak lain
    • Pengiriman artikel dilampiri dengan tautan, tangkap layar (screen capture), atau pdf bukti pemuatan artikel di media massa cetak atau online
    • Segala bentuk klaim hak cipta (copyright) dan tuntutan yang muncul akibat penggunaan pada karya/ artikel peserta, ditanggung sepenuhnya oleh peserta
    • Karya yang sudah didaftarkan menjadi hak milik panitia

Tema

  1. Kategori Video Iklan Layanan Masyarakat
    Sub Tema yang dapat dipakai
    • Gratifikasi

      Gratifikasi adalah penerimaan hadiah atau pemberian yang tidak pantas kepada seseorang yang memiliki kewenangan atau pengaruh dalam suatu jabatan atau pekerjaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas untuk memberantas korupsi, termasuk dalam hal gratifikasi. KPK berperan penting dalam mengawasi dan menindak tindak pidana korupsi, termasuk penerimaan gratifikasi, baik oleh pejabat publik maupun swasta.

    • LHKPN

      LHKPN merupakan singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ini adalah laporan yang harus diisi dan disampaikan oleh penyelenggara negara, termasuk pejabat publik, seperti anggota legislatif, pejabat eksekutif, dan pejabat yudikatif, serta calon legislatif dan calon presiden. Laporan ini berisi informasi tentang harta kekayaan, utang, dan kewajiban keuangan penyelenggara negara serta keluarganya. Jika ada indikasi pelanggaran atau ketidakpatuhan dalam LHKPN, KPK dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

    • Pengaduan Masyarakat

      KPK sangat mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satu cara untuk melakukannya adalah melalui pengaduan masyarakat. KPK menyediakan berbagai saluran untuk Masyarakat menyampaikan informasi, laporan, atau pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran etika oleh penyelenggara negara atau pihak lain.

    • Informasi Publik KPK (198)
    • KPK menyediakan layanan call center sebagai salah satu saluran untuk masyarakat mengajukan pertanyaan, memberikan informasi, atau melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam berinteraksi dengan KPK dan memperkuat partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

    • Sikap Antikorupsi

      Sikap antikorupsi merujuk pada perilaku, nilai, dan tindakan yang menentang dan berusaha untuk mencegah serta memberantas korupsi. Sikap antikorupsi mencakup berbagai aspek, mulai dari penolakan terhadap tindakan korupsi dalam kehidupan sehari-hari hingga dukungan terhadap upaya-upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pemerintahan dan masyarakat.

  2. Kategori Penulisan Jurnalistik

  3. Tema atau topik karya tulis/artikel yang dapat digunakan sebagai konteks penulisan
    (Kategori Jurnalis)
    • Mengawal Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Daerah
    • Potret Pendidikan Antikorupsi di Indonesia
    • Pemberantasan Korupsi dan Kelestarian Alam
    • Kearifan Lokal Antikorupsi di Daerah
    • Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
    • Urgensi Keberlanjutan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

    (Kategori Non Jurnalis)
    • Mengawal Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Daerah
    • Potret Pendidikan Antikorupsi di Indonesia
    • Pemberantasan Korupsi dan Kelestarian Alam
    • Kearifan Lokal Antikorupsi di Daerah
    • Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
    • Urgensi Keberlanjutan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
    • Dampak Pemberantasan Korupsi bagi Masyarakat


TIM JURI

Penilaian terhadap karya humas dilakukan secara obyektif sesuai dengan kriteria penilaian lomba yang telah ditentukan oleh Tim Juri yang berasal dari praktisi periklanan, jurnalis dan akademisi.


FAQ

Apa itu Kompetisi Konten Kreatif Dan Jurnalistik Antikorupsi “Suarakan Aksimu”

Kompetisi Konten Kreatif dan Jurnalistik Antikorupsi adalah Kompetisi produksi konten kreatif dan penulisan jurnalistik yang dilaksanakan oleh Biro Humas KPK. Kompetisi ini dibagi ke dalam dua kategori yaitu Kategori Video Iklan Layanan Masyarakat dan Kategori Penulisan Jurnalistik.

Bagaimana Cara Mendaftar Kompetisi ini?

Peserta dapat mendaftarkan karya pada tautan bit.ly/PendaftaranSuarakanAksimu

Siapa yang bisa mendaftar kompetisi ini?

Kompetisi ini dapat diikuti oleh Jurnalis, Mahasiwa, Instansi Pemerintah dan Masyarakat umum.

 

Top