Jakarta, 1 Mei 2022, Untuk memberi kesempatan bagi keluarga tahanan KPK tetap bisa bersilaturahmi pada perayaan Idul Fitri 1443 H, Rutan KPK memberlakukan kunjungan tahanan secara daring (online)

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Ditjenpas Kemenkumham Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Virus Covid-19.

Adapun kebijakan Rutan dihari pertama dan kedua Idul Fitri 1443 H sbb:

Pelaksanaan Salat Idul Fitri hari pertama dipusatkan di Masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur;

Fasilitasi kunjungan secara online melalui aplikasi video call pada tanggal 1 dan 2 syawal dimulai pada pukul 09.00 s/d 12.00 Wib dengan melakukan pendaftaran melalui nomor kontak, sbb :


Rutan MP : 0878-4702-5706
Rutan Guntur:0878-4702-5683
Rutan C1 : 0878-4702-5703

Penerimaan titipan makanan bagi tahanan melalui kotak makan dimulai dari pukul 08.00 s/d 11. 00 Wib.

Khusus bagi para tahanan di hari pertama Idul Fitri, pihak Rutan memberikan fasilitas untuk makan bersama sesama tahanan dengan tetap dan selalu memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

 

Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau perayaan hari besar lainnya. KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifiksi terkait Hari Raya.
KPK menghimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covi-19 dan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
 
 
 
 
 
 

Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021

“Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi”

Komisi Pemberantasan Korupsi  mengadakan serangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2021. Berbagai kegiatan mulai dari Festival musik, film dan rangkaian diskusi mewarnai peringatan Hakordia tahun ini. Masyarakat bisa turut berpartisipasi dalam kegiatan yang terbuka untuk umum. Silakan mengakses media sosial resmi yang dimiliki KPK untuk informasi lebih lanjut mengenai berbagai kegiatan ini.

1 Desember 2021

Topik
Seminar Nasional Perizinan Berbasis Risiko Sektor Pertambangan

Lokasi
Kendari, Sulawesi Tenggara

2 Desember 2021

Topik
Seminar Nasional Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Lokasi
Palangkaraya, Kalimantan Tengah

6 Desember 2021

Topik
Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Pertambangan

Lokasi
Pekanbaru, Riau

7 Desember 2021

Topik
Seminar Nasional Sertifikasi dan Penertiban Aset Negara Pertambangan

Lokasi
Lombok, Nusa Tenggara Barat

9 Desember 2021

Topik
Puncak Acara HAKORDIA 2021

Lokasi
Gedung Merah Putih KPK - Jakarta

 

 

 

 

 

 

Salam Antikorupsi!

 

 

 

 

 

 

Halo, Sahabat JAGA!
KPK terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat berpartisipasi dalam pencegahan korupsi melalui JAGA. Sejak diluncurkan pada tahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo, JAGA terus berkembang untuk meningkatkan ruang keterlibatan masyarakat dalam pencegahan korupsi.
JAGA terus berupaya agar dapat menjadi platform pencegahan korupsi yang bermanfaat dan dapat digunakan oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, KPK mengajak seluruh masyarakat untuk dapat meluangkan waktunya sekitar 5-7 menit untuk mengisi Survei Online Pengguna JAGA 2022. Survei ini akan sangat bermanfaat bagi JAGA untuk dapat mengevaluasi dan meningkatkan daya guna aplikasi JAGA semaksimal mungkin.
Survei dapat diakses melalui tautan bit.ly/survei_jagakpk-web. Survei ini berlangsung pada 17-28 Februari 2022.
JAGA telah menyiapkan merchandise bagi responden survei yang beruntung. Terima kasih atas kesediaan dan partisipasinya dalam mengikuti survei ini.
 
Untuk info selengkapnya:
Website: www.jaga.id
Instagram: @jaga.id
Twitter: @jaga_id
TikTok: @jaga.id

  1. Survei Persepsi Kinerja (SPK) KPK adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai persepsi publik terhadap tugas dan fungsi KPK, penilaian kinerja dan faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi kinerja KPK, serta harapan publik terhadap KPK.

  2. Syarat dan ketentuan mengisi Survei Persepsi Kinerja KPK:
    - Masyarakat umum yang berusia diatas 20 tahun
    - Mengetahui tugas dan fungsi KPK secara umum
    - Mengakses https://bit.ly/SPK-KPK2021 paling lambat 20 Oktober 2021
Top