Organisasi Chart Dewas KPK

 

 

Dewan Pengawas KPK menyusun tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengawas sesuai yang diamanatkan Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas memberikan dukungan
administratif dan teknis operasional kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sekretariat Dewan Pengawas KPK terdiri atas:

 a) Bagian Tata Usaha Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan administrasi umum dan pemberian dukungan kegiatan pada Sekretariat Dewan Pengawas KPK.

b)  Kelompok Jabatan Fungsional Memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengawas KPK sesuai bidang keahlian dan keterampilan

 

Struktur Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK

 

 

Top