Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, akan melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet secara terbuka (open bidding) atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya berupa:

Lot

Objek Lelang

1

1 (SATU) PAKET PERALATAN ELEKTRONIK DAN NON ELEKTRONIK BERUPA LEMARI KAYU, MEJA KAYU, MOBILE FILE, LACI BOX, MEJA RAPAT, TEMPAT TIDUR KAYU, RAK KAYU, SICE, WHITEBOARD, GANTUNGAN JAS, LORI DORONG, PAGAR BESI, AC SPLIT, GENSET DAN MESIN STEAM DI GEDUNG KPK C1.

Limit Rp. 7.500.000,- Uang Jaminan Rp. 3.750.000,-

Keterangan

  • Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  • Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang

Aanwijzing            

Calon Peserta lelang dapat melihat obyek lelang selengkapnya (jenis barang, merk/type) yang akan dilelang pada: 

Hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019, Pukul 10.00 s/d 14.00 WIB 

LOT.1 di Gedung KPK RI (ACLC) 

Jl.HR. Rasuna Said Kav-C1 Kuningan Jakarta Selatan 

Nomor Telepon yang dapat dihubungi:

- Tim Lelang KPK No.telp. (021) 25578300 ext 8174

- KPKNL Jakarta III No. telp. (021) 34835229.

Persyaratan Lelang:

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
  2. Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.

Pelaksanaan Lelang:

Cara Penawaran  : Open Bidding (dengan mengakses url www.lelang.go.id)
Waktu Pengajuan Penawaran Lelang :

Senin, 2 September 2019

Pukul  09.30 s.d 11.30 (waktu server sesuai WIB)

Waktu dan Tempat Penetapan Pemenang Lelang :

Senin, 2 September 2019

Pukul 11.30 (waktu server sesuai WIB) s.d Selesai

KPKNL Jakarta III

Jl. Prajurit KKO Usman Dan Harun Nomor 10

Jakarta Pusat.
Pelunasan Harga Lelang    : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi maka Pemenang Lelang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan di setor ke negara.
Bea Lelang Pembelian : 2% (dua persen) dari harga terbentuk lelang

 

 

 

Jakarta, 28 Agustus 2019

Komisi Pemberantasan Korupsi 

   ttd

Airien Marttanti Koesniar

Top