Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, S.H., melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:
Sebidang tanah sesuai SHM No. 4028 seluas 135 M² yang terletak di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali, beserta bangunan di atasnya. (Sertifikat asli tidak dikuasai). Harga limit Rp1.592.840.000,00 dengan uang jaminan Rp400.000.000,00
1 (satu) unit satuan Condotel Swiss-belhotel-Segara Nusa Dua Bali, lantai 3 unit 331 (yang sekarang berubah menjadi lantai 5 dengan nomor kamar 517) yang berlokasi di Jalan Pura Segara Nusa Dua Kabupaten Badung Propinsi Bali. (Belum bersertifikat)
Harga limit Rp634.800.000,00 dengan uang jaminan Rp150.000.000,00