Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1965K/Pid.Sus/2015 tanggal 13 Oktober 2015 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No. 07/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 13 April 2015 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 65/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKt.PST tanggal 3 Desember 2014 atas nama Terdakwa TAFSIR NURCHAMID, dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara dengan berpedoman Pasal 1 butir 6 huruf a, Pasal 270, Pasal 273 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Pasal 6 huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Bogor, terhadap obyek lelang sebagai berikut :

 

No

Daftar Barang Rampasan Negara

Harga Limit

Uang Jaminan

1.

 

1 (satu) unit ruko yang berlokasi di The Great Saladdin Square Blok C Nomor 28, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Rp. 1.289.196.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah)

Rp. 257.839.200,- (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus rupiah)

 

PELAKSANAAN LELANG :

-

Hari

:

Rabu

-

Tanggal

:

17 Juli 2024

-

Waktu penawaran

 

:

Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran

-

Batas Akhir Penawaran

:

17 Juli 2024, pukul 10.45 (sesuai waktu server)

-

Alamat Domain

:

portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id

-

Tempat Pelaksanaan Lelang

:

KPKNL Bogor

Jalan Veteran No. 45 Kota Bogor

-

Penetapan Pemenang Lelang

:

Setelah batas akhir penawaran

 

KETERANGAN :

  1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  2. Uang Jaminan Lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
  4. Asli Sertifikat Tanah (Dokumen Kepemilikan) Tidak Dikuasai.

 

SYARAT LELANG :

  • Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada portal.lelang.go.id
  • Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
  • Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “dijual apa adanya sebagaimana apa adanya, senyatanya tersebut”).
  • Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% dari pokok lelang (harga penawaan) melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Bogor /Pejabat Lelang dan Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual.
  • Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi yakni Jaksa Eksekutor Sdr. Agung P Jati (No. HP.085228890981), Sdr. Herru Purwanto (No. HP. 0881010711018), Sdr. Roky Al Faizal ( No. HP. 0812 20641772) atau Jaksa Tiar Adi Riyanto (No. HP. 08814086986) pada hari dan jam kerja atau KPKNL Bogor Jl. Veteran No. 45 Bogor, Telp. (0251) 8315453.

 

Jakarta, 10 Juni 2024

a.n. Pimpinan

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi,

u.b.

Direktur Labuksi,

Mungki Hadipratikto

Top