1. Perkara atas nama terdakwa RUSDIHARDJO dan ARIHKEN TARIGAN sehubungan dengan TPK pengelolaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pungutan jasa pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Kuala Lumpur Malaysia tahun 2003 s.d. 2005 (inkracht MA);
  2. Perkara atas nama terdakwa MARUDIN SAUR MARULITA SIMANUHURUK dan SUSENO CIPTO MANTORO sehubungan dengan TPK proyek pekerjaan pemeriksaan penggunaan TKA/ audit investigasi pada 46 kab/kota TA. 2004 pada Ditjen PPK Depnakertans (inkracht MA);
  3. Perkara atas nama terdakwa HARI PURNOMO dan MARGARETHA ELISABETH TUTUARIMA sehubungan dengan TPK kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sektor perikanan tangkap pascagempa dan gelombang tsunami pada Satuan Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah yang menggunakan APBN-P tahun 2006 (inkracht MA);
  4. Perkara atas nama terdakwa SARJAN TAHIR sehubungan dengan TPK permintaan dan penerimaan sejumlah dana terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang Sumatera Selatan (inkracht PN);
  5. Perkara atas nama terdakwa BILLY SINDORO sehubungan dengan TPK memberikan dan/atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan atau kewajibannya (inkracht PN);
  6. Perkara atas nama terdakwa ARTHALYTA SURYANI sehubungan dengan TPK penyuapan jaksa penyelidik kasus BLBI (inkracht MA);
  7. Perkara atas nama terdakwa DEDY SUWARSONO sehubungan dengan TPK penyuapan anggota DPR RI dalam proyek pengadaan kapal patroli Ditjen Perhubungan Laut (inkracht PT).
  8. Perkara atas nama terdakwa URIP TRI GUNAWAN sehubungan dengan TPK penyuapan jaksa penyelidik kasus BLBI (inkracht MA).
  9. Perkara atas nama terdakwa CHANDRA ANTONIO TAN sehubungan dengan TPK pemberian sejumlah dana kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negari atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang Provinsi Sumatera Selatan (inkracht PN);
  10. Perkara atas nama terdakwa SETIABUDI sehubungan dengan TPK penyalahgunaan anggaran bantuan sosial Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, tahun 2005 dan 2006 (inkracht PN);
  11. Perkara atas nama terdakwa SAMSURI ASPAR sehubungan dengan TPK penyalahgunaan anggaran bantuan sosial Kab. Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, tahun 2005 (inkracht PN);
  12. Perkara atas nama terdakwa BULYAN ROYAN sehubungan dengan TPK pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengadaan kapal patroli kelas III type FRP pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan tahun 2007-2008 (inkracht PN);
  13. Perkara atas nama terdakwa VAYLANA DHARMAWAN sehubungan dengan TPK turut serta terkait perbuatan H. KGS. Taswin Zein, SE, MM dalam pelaksanaan proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan ABT DIP APBN tahun 2004 dan pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan latihan di UPT/BLK ABT DIK tahun 2004 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Ditjen PPTKDA) Depnakertrans RI (inkracht PN).
  14. Perkara atas nama terdakwa YUSUF ERWIN FAISHAL sehubungan dengan permintaan dan penerimaan sejumlah dana yang terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang Provinsi Sumatera Selatan (inkracht PN);
  15. Perkara atas nama terdakwa BACHRUN EFFENDI sehubungan dengan TPK turut serta terkait perbuatan H. KGS. Taswin Zein, SE, MM dalam pelaksanaan proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan ABT DIP APBN tahun 2004 dan pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan latihan di UPT/BLK ABT DIK tahun 2004 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Ditjen PPTKDA) Depnakertrans RI (inkracht PN);
  16. Perkara atas nama terdakwa ARIFIN HAMZAH, RADITE EDYATMO, NUGRAHA alias AYI
    NUGRAHA, dan KAMSO SIMATUPANG sehubungan dengan TPK pengelolaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pungutan tarif jasa pengurusan dokumen keimigrasian di Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinibalu, Kantor Penghubung KJRI Kota Kinibalu di Kuching, dan Kantor Penghubung KJRI Kota Kinibalu di Tawau Malaysia periode tahun 1999-2000 (inkracht PN);
  17. Perkara atas nama terdakwa MUCHAMAD SUKARNA, MAS TATA MACHRON, IRSYAFLI RASOEL, MAKDUM TAHIR sehubungan dengan TPK pengelolaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pungutan tarif jasa pengurusan dokumen keimigrasian di Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinibalu, Kantor Penghubung KJRI Kota Kinibalu di Kuching, dan Kantor Penghubung KJRI Kota Kinibalu di Tawau Malaysia periode tahun 2000-2003 (inkracht PN);
  18. Perkara atas nama terdakwa KURNIAWAN ROEBADI sehubungan dengan TPK pengelolaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pungutan tarif jasa pengurusan dokumen keimigrasian di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinibalu - Malaysia periode tahun 2004-2005 (inkracht PN);
  19. Perkara TPK atas nama terdakwa KARNAWI sehubungan dengan TPK turut serta terkait perbuatan Taswin Zein dkk, dalam proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan yang sumber dananya berasal dari ABT DIKS TA. 2004 pada Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (inkracht PN);
  20. Perkara TPK atas nama terdakwa INES WULANARI SETYAWATI sehubungan dengan TPK turut serta terkait perbuatan Taswin Zein dkk, dalam proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan yang sumber dananya berasal dari ABT DIKS TA.2004 pada Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (inkracht PN);
  21. Perkara TPK atas nama terdakwa DANNY SETIAWAN, WAHYU KURNIA, dan IJUDDIN BUDHYANA sehubungan dengan TPK pengadaan mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, stoom walls, dan dump truck oleh Pemerintah Jawa Barat tahun 2003 dan 2004 (inkracht PN);
  22. Perkara TPK atas nama terdakwa RANENDRA DANGIN sehubungan dengan TPK pelaksanaan kegiatan kerja sama operasi pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran gula kristal putih antara PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dengan Perum Bulog tahun 2001 s.d. 2004 (inkracht PN);
  23. Perkara atas nama terdakwa ABDILLAH sehubungan dengan TPK pengadaan mobil pemadam kebakaran ladder truck merek Morita oleh Pemerintah Kota Medan TA. 2005  dan TPK dalam penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan TA. 2002 s.d. 2006 (inkracht MA);
  24. Perkara TPK atas nama terdakwa DARMAWATI DAREHO sehubungan dengan orang yang turut serta terkait perbuatan Hontjo Kurniawan, yaitu memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan dalam jabatannya dan/atau memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatannya atau kedudukannya (inkracht PN);
  25. Perkara atas nama terdakwa TENGKU AZMUN JAFAAR sehubungan dengan TPK penerbitan IUPHHK-HT / IPK tahun 2001-2006 di wilayah Kab. Pelalawan, Provinsi Riau, kepada sejumlah perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara (inkracht MA);
  26. Perkara atas nama terdakwa BURHANUDDIN ABDULLAH sehubungan dengan TPK penggunaan dana Bank Indonesia yang dikelola Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) tahun 2003 dan penyuapan anggota DPR RI dalam kegiatan Diseminasi BI (inkracht MA);
  27. Perkara atas nama terdakwa OEY HOEY TIONG dan RUSLI SIMANJUNTAK sehubungan dengan TPK penggunaan dana Bank Indonesia yang dikelola Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) tahun 2003 dan penyuapan anggota DPR RI dalam kegiatan Diseminasi BI (inkracht MA);
  28. Perkara atas nama terdakwa HAMKA YANDHU dan ANTHONY ZEINDRA ABIDIN sehubungan dengan TPK penyuapan anggota DPR RI dalam kegiatan Diseminasi BI (inkracht MA);
  29. Perkara atas nama terdakwa AL AMIEN NUR NASUTION sehubungan dengan TPK penyuapan anggota DPR RI pada proses alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-Api Prov. Sumatera Selatan, serta pemerasan dalam proyek pengadaan Giographical Position System (GPS) Geodetik di Badan Planologi Kehutanan (BAPLAN) (incracht MA);
  30. Perkara atas nama terdakwa MOCHAMAD SLAMET HIDAYAT dan ERIZAL sehubungan dengan TPK pelaksanaan renovasi Gedung KBRI Singapura, Wisma Dubes, Wisma DCM, dan Rumah-Rumah Dinas tahun 2003 (incracht MA);
  31. Perkara atas nama terdakwa IZZAT HUSIEN sehubungan dengan TPK ruislagh tanah dan bangunan eks kantor Bupati Lombok Barat tahun 2004 (inkracht MA);
  32. Perkara TPK atas nama terdakwa ABDUL HADI DJAMAL sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya (inkracht PN);
  33. Perkara TPK atas nama terdakwa AGUS SAFIIN PANE sehubungan dengan TPK berupa penerimaan sejumlah uang terkait dengan proses impor barang yang masuk atau diperiksa oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) jalur hijau pada kantor pelayanan utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok (proses inkracht/batal banding);
  34. Perkara atas nama terdakwa DAUD SOLLEMAN BETAWI sehubungan dengan TPK penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana APBD Kab. Yapen Waropen tahun 2005-2006 (inkracht MA).
  35. Perkara TPK nama terpidana HONTJO KURNIAWAN sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya (Inkracht PT);
  36. Perkara atas nama terdakwa DAVID KURNIAWAN WIRANATA sehubungan dengan TPK penyimpangan dan rekayasa pada kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sektor perikanan tangkap pasca gempa dan gelombang tsunami, pada Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Tengah dan Dinas Perikanan Propinsi Jawa Barat dengan menggunakan anggaran APBN - P tahun 2006 (Inkracht MA);
  37. Perkara atas nama terdakwa ARMEN DESKY dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Tenggara pada Tahun Anggaran 2004 – 2006 (Inkracht PN).
Top