Bahan Bakar Minyak (BBM) masih menjadi sumber energi utama Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Indonesia. Data PT. PLN (Persero) per November 2021 menunjukkan PLTD berkontribusi terhadap produksi 3.526 MW (5,5%) listrik atau terbesar ke empat setelah PLTU/MT (31.227 MW atau 48,5%), PLTG/GU/MG (21.582 MW atau 33,5%), dan PLTA/M/MH (5.316 MW atau 8,3%). Dengan demikian Indonesia memiliki ketergantungan tinggi terhadap konsumsi BBM yang mayoritas berasal dari impor untuk pembangkitan tenaga listrik guna memenuhi permintaan listrik yang terus meningkat. Nilai importasi BBM tumbuh sekitar 4,2% per tahun. Pada tahun 2019, Indonesia mengimpor 24,7 juta KL BBM (bensin 19,19 juta KL dan solar 3,9 juta KL), di mana 2,16 juta KL teralokasi untuk PLTD; menyebabkan defisit neraca perdagangan membengkak sebesar USD 3,2 miliar (BPS, 2019; Ministry of Energi and Mineral Resources/MEMR, 2019). Kondisi ini tentunya berkontribusi terhadap penambahan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik dan tarif listrik yang dihasilkan lebih mahal sehingga memberatkan masyarakat.

Unduh Kajian Kerentanan Korupsi Program Gasifikasi Pembangkit Listrik PT PLN

Top