Dalam rangka menjamin ketahanan energi nasional, perbaikan neraca perdagangan nasional dan percepatan terwujudnya diversifikasi energi, Pemerintah mengambil kebijakan percepatan pemanfaatan gas di sektor ketenagalistrikan dengan mengurangi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) terutama di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T). Untuk itu, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 K/13/MEM/2020 (selanjutnya disebut Kepmen ESDM Nomor 13/2020) tanggal 10 Januari 2020 memberi penugasan kepada dua BUMN, yaitu:

Unduh Kajian Program Gasifikasi Pembangkit Listrik PT PLN

Top