Pemerintah menganggarkan belanja bantuan yang sangat besar pada anggaran Kementerian/Lembaga dalam bentuk bantuan sosial (bansos) dan bantuan pemerintah (banpem). Berbeda dengan belanja bansos yang sebagian besar alokasi anggarannya berada di Kemsos, anggaran banpem tersebar di berbagai Kementerian/Lembaga karena pelaksanaannya dikaitkan dengan tugas, fungsi dan kewenangan dari masing-masing Kementerian/Lembaga tersebut. Data Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan tahun 2019-2022 (4 tahun) menunjukkan bahwa terdapat Rp432.732 triliun anggaran banpem pada 48 Kementerian/Lembaga. 

Unduh Kajian Potensi Korupsi Pada Tata Kelola Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat

Top