Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan tugas dan wewenang penyelenggaraan urusan bidang agraria/pertanahan dan tata ruang diberikan anggaran sebesar Rp8,9 Triliun pada Tahun 2021. Selain sebagai K/L dengan penerima anggaran yang besar, Kementerian ATR/BPN juga merupakan K/L penghasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar ke-6, berjumlah Rp1,8 Triliun pada Tahun 2020. Selain dari besarnya anggaran, sejumlah survei masih memberikan nilai kurang baik kepada Kementerian ATR/BPN, diantaranya sebagai K/L dengan probabilitas suap tinggi (IPK, 2017), banyaknya calo dalam proses layanan (50%) dan konflik kepentingan (SPI KPK, 2019) serta urutan ke-3 sektor terkorup (ICW, 2020). Pengaduan kasus pertanahan juga merupakan substansi pelaporan tertinggi di Ombudsman RI (2015-2017) berikut maraknya kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah belakangan ini.

Unduh Kajian Potensi Korupsi Pada Layanan Penerbitan Sertifikat Pertanahan Di Kementerian ATR/BPN

Top