DPO ST dalam          Nama  : KIRANA KOTAMA atau THAY MING
  Jenis Kelamin : Laki-Laki
  Tempat, Tanggal Lahir : Probolinggo, 20 November 1949        
  Kewarganegaraan : Indonesia
  Perkara :

Tersangka disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

       

 

 

Jika Anda memiliki informasi silakan hubungi:
Komisi Pemberantasan Korupsi di Call Center 198, email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Kantor Kepolisian terdekat
 

 

Top