Dengan semangat Integritas mari wujudkan layanan Bagian Pengadaan yang TEPAT & APIK.
SEKILAS TENTANG BAGIAN PENGADAAN KPK
Bagian Pengadaan KPK :
Suatu unit yang permanen di Biro Umum, Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki tugas pokok untuk melakukan pengadaan barang dan jasa di Lingkungan KPK.
Visi:
Menjadi Bagian Pengadaan yang Berintegritas, Profesional, dan Role Model bagi Bagian Pengadaan Lain di Indonesia.
Misi:
- Melakukan Pengadaan Barang dan Jasa di KPK sesuai ketentuan yang berlaku dengan memegang prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil / tidak diskriminatif, dan akuntabel serta menerapkan secara nyata etika pengadaan;
- Melakukan Pengadaan Barang dan Jasa secara profesional, berdedikasi tinggi dan fokus pada layanan yang tepat dan apik;
- Melakukan Pengembangan dan standarisasi Sistem Kerja Bagian Pengadaan serta Pengembangan sistem pengadaan barang/jasa yang berbasis teknologi informasi, SDM yang berintegritas & Profesional.
Motto Layanan :
Dengan semangat Integritas mari wujudkan layanan Bagian Pengadaan yang TEPAT & APIK
TEPAT = Transparan, Efektif/Efisien, Profesional, Akuntabel, dan Tidak Diskriminatif.
APIK = Akomodatif, Profesional, Inovasi dan Kepuasan.
Sejarah terbentuknya Bagian Pengadaan KPK :
Dibentuk pada tahun 2007 melalui Keputusan Pimpinan KPK No. Kep-18/S-KPK/I/2007 Tanggal 12-1-2007 Tentang Pembentukan ULP KPK
Struktur Organisasi Bagian Pengadaan KPK :
Tujuan dibentuknya Bagian Pengadaan KPK :
- Mendapatkan penyedia barang/jasa yang mampu menyediakan barang/jasa dengan tertib, baik, dan akuntabel dari segi fisik maupun administrasi keuangan serta sesuai dengan peraturan pengadaan barang/jasa yang berlaku;
- Agar proses pengadaan barang/jasa di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi berjalan efektif dan efisien perlu ditetapkan Sistem Pengadaan Satu Pintu melalui Bagian Pengadaan (Procurement Unit)
- Tercapai prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara segi fisik, Keuangan , maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas dan fungsi KPK
Manajemen Pengadaan di Bagian Pengadaan KPK :
- Single Procurement;
- Fokus, Terorganisasi dan Profesional;
- Independen dan tidak ada intervensi dari Pimpinan/Atasan;
- Tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest);
- Mengedepankan prinsip persaingan sehat;
- Etika Pengadaan dijadikan "mind set" dalam melaksanakan tugas di Bagian Pengadaan KPK;
- Ada target dan ukuran kinerja;
- Pengembangan Personil melalui pelatihan;
- Menerapkan Manajemen Resiko;
- Prinsip Pengadaan dijadikan Key Performance Indikator (KPI) bagi setiap Personil Bagian Pengadaan KPK.
Budaya Kerja
Nilai-nilai dasar organisasi dijadikan sebagai budaya kerja di Bagian Pengadaan KPK yaitu :
Religiusitas, Integritas, Kepemimpinan, Independen dan KeadilanInformasi untuk calon penyedia barang/jasa :
- Penyedia barang/jasa dapat melihat Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Website www.kpk.go.id dan website www.sirup.lkpp.go.id
- Pengumuman Pelaksanaan Pengadaan dapat dilihat Website KPK dengan alamat www.kpk.go.id, kemudian klik "Pengadaan KPK", kemudian klik "Pengumuman pengadaan barang dan jasa KPK" dan www.lpse.kemenkeu.go.id/eproc;
- Apabila Penyedia barang/jasa berminat mengikuti pengadaan barang/jasa di KPK, dapat melalui website LPSE di www.lpse.kemenkeu.go.id/eproc bila pengadaan dilaksanakan menggunakan E-Proc atau mendaftar langsung melalui alamat kontak dan layanan bila pengadaan dilaksanakan secara Non Eproc. (Pengadaan Langsung) dengan mengirim company profile ke alamat : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
KONTAK DAN LAYANAN PENGADAAN
Bagian Pengadaan KPK :
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Lantai 4,
Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan.
Telp : (021) 2557 8300 ext.7452 & 8270
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.