Jakarta, 26 Oktober 2017. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah TFR (Bupati Nganjuk periode 2013 - 2018), IH (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk), SUW (Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk), MB (Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk), dan H (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Nganjuk).
Tersangka TFR selaku Bupati Nganjuk periode 2013 - 2018 bersama-sama dengan IH selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk dan SUW selaku Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk diduga menerima hadiah atau janji dari MB dan H terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Tersangka TFR, IH dan SUW yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, tersangka MB dan H diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, sejak hari ini (26/10) penyidik melakukan upaya hukum penahanan terhadap kelima tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di beberapa rumah tahanan berbeda. TFR ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. IH di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. SUW di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan, MB di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam J