Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RIW (Bupati Kutai Kartanegara periode 2010 – 2015 dan 2016 – 2021) dan KHR (Komisaris PT MBB) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka SN, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap kedua tersangka, yaitu BST (Dokter) dan FY (Advokat).

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK utk tersangka FY. Sedangkan untuk tersangka BST penahanan mulai dilakukan sejak kemarin (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan agar masyarakat betul-betul memeriksa latar belakang dan rekam jejak Calon Kepala Daerah (Cakada). Ini harus dilakukan supaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak menghasilkan pimpinan daerah yang berkualitas.

Dalam upaya mengetahui rekam jejak para calon, KPK mengajak masyarakat ikut memantau harta kekayaan Cakada yang akan berlaga di Pilkada serentak mendatang. Calon Kepala Daerah wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pengembangan penyelidikan yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke penyidikan dan  menetapkan dua orang, yaitu FY (Advokat) dan BST (Dokter) sebagai tersangka.

Tersangka FY selaku Advokat bersama-sama dengan BST selaku Dokter diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik Tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan tersangka SN.

Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan TFR (Bupati Nganjuk periode 2013 – 2018) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tersangka TFR diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Top