Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah ZZ (Gubernur Jambi periode 2016 – 2021) dan ARN (Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi).

Tersangka ZZ selaku Gubernur Jambi periode 2016 – 2021 bersama-sama dengan ARN selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016 – 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang 10 provinsi untuk Rapat Koordinasi Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Sepuluh provinsi itu adalah: Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat; yang diwakili oleh para Sekretaris Daerah dan jajaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah terkait.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyerap informasi terkait dengan kondisi yang ada di daerah. Dengan begitu, diharapkan ada pemahaman serupa terkait dengan program Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi, termasuk area mana saja yang akan menjadi fokus pembenahan.

Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Kebumen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah MYF (Bupati Kebumen periode 2016 – 2021), HA (Swasta) dan KML (Komisaris PT KAK).

Tersangka MYF selaku Bupati Kebumen periode 2016 – 2021 bersama-sama dengan HA diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016.

Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi seorang tersangka, yaitu RE (Bupati Halmahera Timur periode 2010 – 2015 dan periode 2016 – 2021).

Tersangka RE selaku Bupati Halmahera Timur periode 2010 – 2015 dan periode 2016 – 2021 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, atau bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; atau menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, pada hari ini (22/1) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka HM (Komisaris PT ENK) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan HM sebaga tersangka. HM selaku Komisaris PT ENK diduga memberi hadiah atau janji kepada tersangka MAW selaku Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 agar menganggarkan kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada tahun 2015 dengan total anggaran sekitar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multi years tahun 2016 – 2018.

Top