![](https://kpk.go.id/images/SIARAN_PERS.png)
KPK Tetapkan Gubernur dan Kabid PUPR Jambi sebagai Tersangka
Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah ZZ (Gubernur Jambi periode 2016 – 2021) dan ARN (Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi).
Tersangka ZZ selaku Gubernur Jambi periode 2016 – 2021 bersama-sama dengan ARN selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016 – 2021.