Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, di RSUD Damanhuri, Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah TA 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi ALA (Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016 – 2021) sebagai tersangka.  

Tersangka ALA sebagai pegawai negeri atau penyelenggara diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.

Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Kebumen, pada hari ini (13/3) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka KML (Komisaris PT KAK) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 – 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap IHP (Swasta) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomda, Jaya Guntur.

Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Hakim PN Tangerang, pada hari ini (13/3) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap keempat tersangka, yaitu WWN (Hakim pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang, TA (Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang), HMS (Advokat) dan AGS (Advokat).

Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa rumah tahanan berbeda. Tersangka WWN dan HMS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. TA di Rutan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur. Sedangkan, AGS di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap EM (Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura tahun 2013) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Top