KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah sebagai Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, di RSUD Damanhuri, Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah TA 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi ALA (Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016 – 2021) sebagai tersangka.
Tersangka ALA sebagai pegawai negeri atau penyelenggara diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.