Sambut Hakordia 2024, KPK Ajak PT KAI Lakukan Pencegahan Korupsi Sedini Mungkin
Sebagai suatu entitas atau subjek hukum yang keberadaannya memberikan kontribusi besar dalam peningkatan ekonomi dan pembangunan nasional. Sudah seharusnya korporasi dapat membangun lingkungan berusaha yang bersih dan transparan, terlebih sebagai penyedia layanan transportasi nasional diharuskan memiliki prinsip tata kelola yang baik dan efisien hingga dapat menjangkau masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dion Hardika Sumarto pada kegiatan webinar peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Gedung Jakarta Railway Center (JRC), pada Selasa (19/11).
Dion pun menegaskan bahwa tindak pidana korupsi menjadi kegiatan pencurian keuangan milik negara oleh para oknum penyelenggara negara dan pemangku kepentingan. KPK telah secara aktif melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi melalui kegiatan bimbingan teknis kepada badan usaha, untuk penyebaran komitmen antikorupsi dalam menjalankan bisnis dan tata kelola perusahaan.
“Lemahnya pengawasan dan pengendalian, menjadi salah satu penyebab korupsi masih terus terjadi di tubuh perusahaan milik negara. Untuk itu, pengendalian internal menjadi kebutuhan yang cukup penting, agar para pemangku kepentingan di perusahaan negara tidak dapat membuat kebijakan atau keputusan yang melanggar hukum maupun yang mengarah pada tindakan korupsi,” kata Dion.
Beserta kegiatan ini, lebih lanjut Dion menekankan pentingnya penanaman nilai integritas yang tertuju pada upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi. Ini sebagai bagian dari bentuk tanggung jawab para pelaku usaha dalam hal ini PT Kereta Api Indonesia terhadap peningkatan ekonomi yang semakin baik dan peluang usaha yang meningkat.
Untuk itu, dalam mengakselerasi pencegahan korupsi yang lebih berkelanjutan di PT KAI, terdapat tiga cara untuk mengukur tingkat risiko korupsi diantaranya dengan penggunaan Indeksi Persepsi Korupsi (IPK), Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK), serta indeks Survei Penilaian Integritas (SPI). Cara tersebut dilakukan, sebab korupsi masih menjadi permasalahan yang paling mendesak untuk diselesaikan.
“Jika melihat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi, dijelaskan bahwa korporasi dapat dipidana apabila memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana, ataupun tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi dan dilakukan pembiaran terjadinya tindak pidana, serta tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” jelas Dion.
Sementara itu, Analis Tindak Pidana Korupsi David Sepriwasa yang juga menyampaikan materi pada kegiatan tersebut menyebut, terdapat empat prinsip integritas pelaku dunia usaha yaitu No Bribery (Tidak boleh ada suap – menyuap, sogok dan pemerasan), No Gift (Tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar), No Kickback (Tidak boleh ada komisi atau uang terima kasih) dan No Luxurious Hospitality (Tidak boleh ada jamuan – jamuan yang mewah dan berlebihan).
“KPK tidak dapat berdiri sendiri dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, perlu adanya peran serta masyarakat, terutama dalam hal ini adalah PT Kereta Api Indonesia dalam bidang dunia usaha di lingkup BUMN, untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi,” tutur David.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Didiek Hartantyo menyampaikan, sebagai salah satu BUMN yang memiliki peran vital dalam menyediakan layanan transportasi kereta api di Indonesia. PT KAI harus meneguhkan dan membangun komitmen dalam memberantas korupsi.
“Semoga pesan yang disampaikan KPK dapat membantu memberikan arah, dukungan dan support bagi PT KAI dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebagaimana tujuan utama PT KAI sendiri ialah menyediakan layanan yang terjangkau, mendorong pertumbuhan ekonomi, komitmen terhadap teknologi berkelanjutan, serta mendukung inisiatif pemerintah dalam memajukan infrastruktur transportasi nasional,” kata Didiek.
Melalui webinar tersebut, menurut Didiek dapat memberikan manfaat bagi korporasi dengan menggabungkan kekuatan satu sama lain untuk menciptakan tujuan yang sama. Dengan bersinergi, pelbagai perspektif dapat digunakan dalam melakukan pencegahan korupsi, hingga dapat memaksimalkan komitmen antikorupsi.