Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum, KPK dan Kemenko PMK Perkuat Komitmen

Membangun bangsa yang bersih dari korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan dan pencegahan. Pendidikan berperan besar dalam membentuk karakter generasi yang berintegritas sejak dini. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong agar nilai-nilai antikorupsi bisa masuk ke dalam sistem pendidikan nasional.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (5/6). KPK mengajak Kemenko PMK untuk bersama-sama mengakselerasi insersi pendidikan antikorupsi dalam kurikulum resmi di semua jenjang.
"Pendidikan antikorupsi sudah kita gaungkan, kita sudah sering melakukan hingga daerah. Namun kita ingin pendidikan antikorupsi bisa masuk ke kurikulum resmi," ujar Ibnu.
Dari Komitmen ke Aksi Nyata
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Komitmen Bersama Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi yang ditandatangani pada 24 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, KPK melibatkan sejumlah kementerian strategis, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Kementerian PPN/Bappenas.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menilai komitmen bersama tersebut menjadi landasan penting untuk langkah teknis ke depan.
"Nota Bersama itu untuk memperkuat kami dan stakeholder terkait untuk bersama-sama menindaklanjuti secara teknis," ungkap Wawan.
Ia juga menyampaikan pentingnya penguatan payung hukum yang lebih solid dalam mendukung program pendidikan antikorupsi secara nasional.
"Secara jangka panjang, KPK ingin ada Perpres (Peraturan Presiden) sendiri terkait pendidikan antikorupsi. Kami butuh payung hukum yang lebih kuat dari atas supaya ke bawah semakin lancar," jelasnya.
Siap Latih Pengajar, Siapkan Materi
Sebagai bagian dari strategi trisula KPK—yang terdiri atas pendidikan, pencegahan, dan penindakan—jalur pendidikan dipandang memiliki dampak jangka panjang terhadap pembentukan budaya antikorupsi. Karena itu, KPK tak sekadar mendorong kebijakan, tapi juga menyiapkan sarana pendukungnya.
KPK telah menyusun buku panduan pendidikan antikorupsi yang disesuaikan dengan tiap jenjang, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi, serta siap melatih para pengajar agar mampu menginternalisasi nilai antikorupsi dalam proses pembelajaran.
"Kami sudah membuat panduan untuk sekolah, bekerja sama dengan pakar dan akademisi (tentang) bagaimana (menjalankan) pendidikan antikorupsi baik di pendidikan dasar dan tinggi," kata Wawan.
Dukung Penuh dari Kemenko PMK
Menteri Koordinator Bidang PMK, Pratikno, menyambut baik dan mendukung penuh langkah KPK. Ia menegaskan bahwa Kemenko PMK siap mengawal seluruh proses pengarusutamaan nilai antikorupsi dalam sistem pendidikan nasional. "Kita sangat mendukung. Masalah pendidikan kami kawal," ujar Pratikno.
Komitmen ini diperkuat melalui penandatanganan dokumen bersama yang disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua lembaga, termasuk Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi, serta perwakilan dari Kemenko PMK.
Melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, KPK berharap pendidikan antikorupsi dapat menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembelajaran nasional. Tujuannya bukan hanya mencetak generasi cerdas secara akademik, tetapi juga kuat dalam nilai-nilai integritas.
Jika nilai-nilai itu dapat ditanamkan secara sistemik sejak bangku sekolah, Indonesia akan lebih siap melahirkan pemimpin dan masyarakat yang jujur, adil, dan bertanggung jawab—pondasi utama menuju Indonesia yang lebih bersih dan sejahtera.
Kilas Lainnya
