KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK kawal penyaluran dana hibah dki jakarta ke pemerintah pusat

KPK Kawal Penyaluran Dana Hibah DKI Jakarta ke Pemerintah Pusat

Berita KPK 05 Jun 2025 1 min

Penyaluran dana hibah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat tak hanya soal anggaran, tetapi juga mencerminkan sinergi antarlembaga dalam menjaga stabilitas dan mendukung agenda strategis nasional.

Untuk memastikan penyaluran tersebut berlangsung transparan dan akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut hadir dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yang memuat kesepakatan berupa hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2025, yang digelar di Balairung Balai Kota Jakarta, Kamis (5/6).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyaksikan langsung penandatanganan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo bersama Kepala BIN DKI Jakarta Joko Suparyoto, Ketua DPRD Khoirudin, Sekretaris Daerah Marullah Matali, serta sejumlah pejabat lainnya.

Komitmen untuk Transparansi dan Akuntabilitas

KPK menekankan bahwa kegiatan semacam ini perlu disertai pengawasan yang ketat agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ini merupakan dana yang bersumber dari keuangan daerah, (kita) perlu memahami bagaimana memanfaatkan dana hibah untuk kegiatan positif dan untuk kepentingan kelembagaan/institusi semaksimal mungkin,” ujar Setyo dalam sambutannya.

Ia juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas. “Pemberian dana hibah setidaknya dapat membantu penerima, namun penerima juga perlu mempertanggungjawabkan sehingga (hibah) betul-betul bermanfaat,” tegasnya.

Kolaborasi Jadi Kunci

Dana hibah ini merupakan bentuk dukungan konkret Pemprov DKI terhadap pemerintah pusat, sekaligus bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jakarta. Kegiatan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi berbagai agenda strategis nasional.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penyaluran dana hibah ini lahir dari komitmen bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sekaligus menunjukkan keselarasan antara pemerintah daerah dan pusat.

“Pemberian dana hibah ini dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, efektivitas, dan terukur, agar memberikan dampak nyata tentunya bagi kemajuan Kota Jakarta. Ini bukanlah kewajiban, tetapi tanggung jawab kolaboratif,” jelas Pramono.

Ketua KPK juga menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antarlembaga ini sebagai langkah yang patut dicontoh daerah lain. “Dengan kekompakan antara pemerintah daerah dengan pusat dalam kegiatan ini, semoga bisa dapat berdampak dan menjadi contoh bagi kota-kota atau daerah lain. Harapannya kegiatan ini bisa terus berlanjut,” tutup Setyo.

Turut hadir dalam penandatanganan ini antara lain pimpinan Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama, jajaran TNI dan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian, serta perwakilan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov DKI Jakarta.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Kawal Penyaluran Dana Hibah DKI Jakarta ke Pemerintah Pusat
05 Jun 2025 1 min
Semangat Kolaborasi dari PT Pegadaian: 39 Pegawai Ikuti Asesmen Penyuluh Antikorupsi
05 Jun 2025 1 min
Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum, KPK dan Kemenko PMK Perkuat Komitmen
05 Jun 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.