KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • partisipasi KPK di pameran kampung hukum ma 2025 dorong edukasi dan pencegahan korupsi

Partisipasi KPK di Pameran Kampung Hukum MA 2025: Dorong Edukasi dan Pencegahan Korupsi

Berita KPK 18 Feb 2025 2 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyemarakkan Pameran Kampung Hukum 2025 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (18/2). Partisipasi KPK dalam kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024. Keikutsertaan ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, menjalin kolaborasi dengan lembaga penegak hukum dan masyarakat, serta meningkatkan pemahaman publik terhadap hukum di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan pentingnya peningkatan kinerja pengadilan secara berkelanjutan sebagai kunci utama dalam menegakkan prinsip rule of law dan good governance di Mahkamah Agung. Ia menekankan bahwa reformasi dalam sistem peradilan harus mencakup inovasi, baik dalam penggunaan teknologi maupun perspektif baru dalam menyelesaikan perkara hukum.

“Reformasi hukum telah menjadi bagian penting dalam upaya memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, penyelamatan aset negara, hingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pun melalui kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan produk-produk hukum kepada publik melalui metode yang interaktif dan edukatif, serta sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang KPK lakukan melalui edukasi dan pencegahan,” ujar Ibnu.

Lebih lanjut, Ibnu menyoroti peran Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi yang harus menjaga integritas dalam setiap produk hukum dan putusan yang dihasilkan. Ia juga mengingatkan bahwa hakim dan aparat peradilan memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang mereka.

Pameran Kampung Hukum 2025 yang mengusung tema “Dengan Integritas, Peradilan Berkualitas” dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, perwakilan kementerian/lembaga, peserta pameran, jajaran pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari seluruh Indonesia, serta Ketua Pengadilan Tingkat Pertama wilayah Jabodetabek. Masyarakat umum juga turut hadir dalam kegiatan ini.

Layanan Pelaporan dan Konsultasi LHKPN

Pada pameran ini, KPK menghadirkan berbagai layanan, termasuk pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), informasi terkait tugas dan fungsi KPK, serta pelaporan gratifikasi melalui laman gol.kpk.go.id.

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya, KPK juga membuka layanan konsultasi bagi para penyelenggara negara yang ingin memahami lebih dalam mekanisme pelaporan LHKPN. Layanan ini memfasilitasi para wajib lapor untuk memperoleh informasi yang lebih jelas terkait pelaporan LHKPN. Selain itu, masyarakat juga dapat mengetahui pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan kekayaan pejabat sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi.

Selain menyediakan layanan konsultasi, KPK juga mengadakan sesi sosialisasi terkait kewajiban pelaporan LHKPN dan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat mengakses data kepatuhan pelaporan LHKPN pada setiap instansi pemerintah melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan.

Berdasarkan data per 31 Januari 2025, pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024 mencatat bahwa dari total 418.665 wajib lapor, sebanyak 145.320 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau sekitar 33,45%. Angka ini termasuk wajib lapor baru, seperti pejabat di Kabinet Merah Putih, kepala daerah, dan anggota legislatif terpilih yang telah memenuhi kewajiban pelaporannya.

Dengan adanya layanan ini, KPK berharap dapat meningkatkan kesadaran pejabat negara serta masyarakat luas tentang pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan sebagai langkah konkret dalam pemberantasan korupsi.

Tagging

Kilas Lainnya

Dorong Tata Kelola yang Lebih Baik, KPK Ingatkan Potensi Kebocoran Pendapatan Daerah di Kepulauan Riau
16 Mei 2025 2 min
Webinar Pendidikan Antikorupsi KPK: Dunia Pendidikan Berperan dalam Melawan State Capture Corruption
15 Mei 2025 2 min
Rakor dengan Pemda se-Sulawesi Selatan, KPK: Pokir Wajib Sesuai Regulasi, Bukan Alat Transaksi
15 Mei 2025 4 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.