KPK Tahan Pengusaha Tersangka Suap Bupati Subang

penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka PS (Swasta) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan PS sebagai tersangka. PS selaku Direktur Utama PT. PBM dan PT ASP bersama-sama dengan tersangka MTH (Swasta) diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada IA selaku Bupati Subang periode 2017 - 2018 bersama-sama ASP selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang dan D (Swasta), terkait perizinan yang diajukan PT ASP dan PT PBM untuk membangun tempat usaha di Kabupaten Subang.
Atas perbuatannya, PS dan MTH yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sedangkan, terhadap 3 tersangka terdahulu lainnya yang diduga sebagai penerima yaitu IA, ASP dan D disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini 4 tersangka terdahulu, yaitu IA, ASP, D dan MTH sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav 4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Kilas Lainnya
